Polda Jabar Tahan Pengusaha LPG, Diduga Gelapkan Dana Rp2 Miliar
KORANMANDALA.COM –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat melalui Subdit Harda mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp2 miliar. Seorang pengusaha agen LPG asal Bandung, Rio Delgado Hassan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Kurniawan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Regan Jayawisastra. Peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada 21 Oktober 2022 di kawasan Parahyangan Golf, Kabupaten Bandung Barat.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, saat itu tersangka meminjam uang sebesar Rp800 juta dengan alasan untuk menebus sebidang tanah di Jakarta. Tersangka menjanjikan akan mengembalikan dana tersebut dalam waktu satu hingga dua bulan setelah tanah tersebut terjual.
ADVERTISEMENT
Karangan Bunga Warnai Sidang Korupsi Bekasi di Tipikor Bandung, Soroti Fee Proyek Hingga 10 Persen
Korban kemudian mentransfer dana pada 24 Oktober 2022. Selanjutnya, pada 18 November 2022, tersangka kembali meminta tambahan dana sebesar Rp1,2 miliar dengan dalih kebutuhan pengurusan aset yang sama. Total dana yang ditransfer korban ke rekening tersangka mencapai Rp2 miliar pada 21 November 2022.
Kecurigaan korban mulai muncul setelah tersangka tidak kunjung memberikan dokumen rinci terkait objek tanah yang dijanjikan. Dalam pertemuan lanjutan di Pacific Place, Jakarta, pada 30 November 2022, tersangka sempat menyerahkan cek senilai Rp2 miliar yang dijadwalkan dapat dicairkan pada 19 Desember 2022.
Namun, tersangka meminta agar cek tersebut tidak segera dicairkan dengan alasan dana belum tersedia. Hingga batas waktu yang dijanjikan, pembayaran tidak pernah terealisasi.
Kuasa hukum korban menyebut, hingga pertengahan Juni 2025 tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan dana maupun memberikan kejelasan terkait penggunaan uang tersebut.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polda Jabar menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rio Delgado Hassan sebagai tersangka.
Polda Jabar menyatakan masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Sementara itu, pihak korban berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap secara terang perkara tersebut dan memberikan keadilan atas kerugian yang dialami.
KORAN MANDALA – Aksi unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil…
KORAN MANDALA – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…
KORAN MANDALA – Aksi premanisme dan pemerasan yang sempat meresahkan pengguna jalan serta viral di…
KORAN MANDALA – Ratusan massa dari berbagai elemen mahasiswa, komunitas, dan warga menggelar aksi evaluasi…
KORAN MANDALA – Mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) memberikan rapor merah terhadap dua tahun kepemimpinan Presiden…
KORAN MANDALA –Kabar duka datang dari Qatar. Rasem binti Salim, pekerja migran asal Kampung Cibendasari,…