KORANMANDALA.COM – Giat pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung belum terlaksana dengan maksimal. Ketua Asosiasi Pekerja dan Pedagang Kaki Lima (APPKL) Kota Bandung, Iwan Suhermawan, mengatakan keberhasilan pemberdayaan PKL sangat bergantung pada niat politik atau political will Pemerintah Kota (Pemkot) di lapangan.
Iwan menyampaikan apresiasinya terhadap kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung 11/2024 yang salah satunya bertujuan memperkuat kemampuan usaha PKL. Dalam Perda tersebut, dijelaskan bahwa PKL perlu mendapat pemberdayaan yang meliputi peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengolahan, pengembangan jaringan, promosi, pembinaan dan bimbingan teknis.
Meski mengapresiasi, ia mengatakan bahwa para pedagang tidak ingin terjebak dalam harapan tinggi jika tidak dibarengi dengan aksi nyata.
ADVERTISEMENT
Pengamat Soroti Lemahnya Eksekusi, Penataan PKL di Bandung Terancam Mandek
“Yang kami butuhkan itu adalah political will dari pemerintah yang bisa melindungi kepentingan PKL, memberikan kenyamanan dan pembinaan yang berkelanjutan,” kata Iwan saat ditemui, Selasa (31/3/2026).
Menurut Iwan, poin-poin pemberdayaan tersebut harus diterjemahkan ke dalam program yang relevan dengan tantangan zaman. Misalnya, membantu membekali para pedagang dengan kemampuan promosi dan berjualan secara daring. Hal tersebut, kata Iwan, perlu dilakukan untuk meningkatkan daya saing pedagang-pedagang kecil.
“Tapi kan selama ini enggak ada bantuan tersebut,” ungkapnya.
Selain digitalisasi, APPKL mendorong Pemkot Bandung untuk mengambil peran aktif dalam meningkatkan standar kualitas produk melalui sertifikasi halal. Iwan mengusulkan agar pemerintah memfasilitasi sertifikasi halal secara gratis bagi para pedagang makanan sebagai bentuk pembinaan konkret untuk menaikkan kelas PKL di mata konsumen.
Di samping itu, ia juga mengharapkan adanya pendampingan ke lembaga semacam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk jenis produk tertentu guna memastikan aspek kesehatan dan higienitas terpenuhi sehingga tidak membahayakan masyarakat sebagai konsumen.
Langkah-langkah ini dinilai akan memberikan rasa nyaman bagi pembeli sekaligus menjamin daya saing produk lokal.
“Saya berharap ke Pemkot itu ada keberpihakan tadi itu, pembinaan dan penataan itu bukan hanya sekedar di atas kertas tapi betul-betul dilakukan, dan kami siap membantu,” ucap Iwan.
Iwan mengingatkan bahwa PKL sebagai pelaku usaha sektor informal memiliki kontribusi perekonomian yang sangat besar bagi daerah. Mereka juga memiliki peran sejarah sebagai jaring pengaman ekonomi saat Indonesia dihantam krisis hebat, mulai dari krisis moneter tahun 1998 hingga pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.
Untuk itu, ia berharap regulasi yang ada saat ini benar-benar berpihak pada pedagang dan masyarakat kecil agar roda ekonomi tetap berputar di tingkat akar rumput.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






