ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Dinas Perhubungan melalui DPTP Kelas I Jawa Barat memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku hingga 29 Maret 2026 sebagai upaya menjaga kelancaran lalu lintas.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pengawasan DPTP Kelas I Jawa Barat, Tarma, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Korlantas Polri, Kementerian PUPR, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
“Untuk tanggal 28 sampai 29 Maret 2026 dilakukan pembatasan kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih,” ujar Tarma.
ADVERTISEMENT
Bupati Garut Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekmat Pakenjeng Irpan Fitriana
Ia menegaskan, hari terakhir pemberlakuan pembatasan tersebut jatuh pada 29 Maret 2026. Setelah itu, operasional kendaraan angkutan barang akan kembali normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi hambatan di jalan selama periode arus balik. Pasalnya, kendaraan angkutan barang dinilai memiliki kecepatan lebih lambat dan memakan badan jalan sehingga berpotensi menyebabkan kemacetan.
“Tujuannya untuk mengurangi hambatan lalu lintas, karena kendaraan angkutan barang ini jalannya relatif lambat dan memakan badan jalan,” jelasnya
Tarma menambahkan, pihaknya telah mengedarkan surat edaran terkait pembatasan tersebut kepada seluruh Dinas Perhubungan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk para pengelola terminal.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus balik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih lancar, aman, dan terkendali, khususnya di jalur-jalur utama yang menjadi titik pergerakan pemudik.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






