ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Jajaran Polres Garut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko ritel modern di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Seorang pelaku berinisial D (42), warga Kecamatan Tarogong Kaler, diamankan setelah diduga membobol atap toko untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di sebuah gerai Indomaret yang berlokasi di Jalan Pasopati Jaksa Agung R. Soeprapto, Kampung Nagkaleah, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles.
Aksi pencurian itu diketahui pada Selasa, 23 Maret 2026, sekitar pukul 05.50 WIB. Pelapor yang juga supervisor toko, Andri (39), mendapati kondisi atap bangunan dalam keadaan rusak serta sejumlah barang hilang.
ADVERTISEMENT
Pemkab Garut dan Hiswana Migas Bahas Distribusi LPG, Upaya Tekan Harga dan Cegah Kelangkaan
“Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan cara memanjat atap menggunakan tangga bambu,” ujar AKP Joko, Jumat (27/3/2026).
Pelaku kemudian merusak atap seng dengan cara digunting hingga terbuka. Melalui celah tersebut, pelaku masuk ke dalam gudang toko dan mengambil sejumlah barang, terutama rokok, yang dimasukkan ke dalam karung yang telah dipersiapkan.
“Setelah itu pelaku melarikan diri melalui jalur yang sama,” katanya.
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Tim Sancang Polres Garut, Polsek Leles, serta Resmob Polda Jawa Barat langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Garut, berikut sebagian barang bukti hasil kejahatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain 269 bungkus rokok berbagai merek, serta sejumlah alat yang digunakan untuk membobol toko, seperti obeng, gunting, pisau dapur, tangga bambu, tali tambang, dan potongan plat seng.
Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20.850.000.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar AKP Joko.
Pihak kepolisian mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






