ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Wajah penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung kembali dipertanyakan. Di tengah keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, praktik pelanggaran justru masih terang-terangan terjadi, khususnya di wilayah Bandung Timur.
Pantauan di lapangan menunjukkan trotoar dan bahu jalan di Jl. Soekarno-Hatta, sekitar Bundaran Cibiru, hingga Jl. A.H. Nasution berubah fungsi menjadi lapak dagang. Meja, kursi, tenda, hingga bangunan semipermanen berdiri di ruang publik yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki.
Ironisnya, kondisi ini bukan fenomena baru—melainkan berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan yang konsisten.
ADVERTISEMENT
Malam Takbiran, Pemkot Bandung Batasi Operasional PKL hingga Pukul 22.00 WIB
Seorang pedagang di Jl. Soekarno-Hatta yang telah berjualan selama delapan tahun mengaku tak pernah mendapat sosialisasi maupun larangan dari pemerintah. Ia bahkan merasa aktivitasnya sah-sah saja selama tidak menetap di lokasi tersebut.
“Belum pernah ada yang melarang juga,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Pengakuan ini menjadi tamparan bagi pemerintah kota. Di satu sisi aturan jelas melarang, namun di sisi lain sosialisasi disebut tidak pernah sampai ke pelaku di lapangan.
Situasi serupa terjadi di sepanjang Jl. A.H. Nasution, dari Ujungberung hingga Cibiru. Pedagang dengan leluasa memanfaatkan bahu jalan tanpa rasa khawatir terhadap penindakan.
“Sejauh ini aman-aman saja, gak ada penertiban,” kata Ade (37), pedagang lainnya.
Namun, potret di lapangan tidak sepenuhnya seragam. Seorang pedagang lain, Aa (40), mengaku kerap menghadapi penertiban, terutama saat bulan Ramadan. Ia bahkan secara terbuka mengakui memanfaatkan kelonggaran pengawasan selama momentum Lebaran untuk kembali berjualan di bahu jalan.
“Sekarang masih Lebaran, pengawasan lebih longgar,” ujarnya.
Pernyataan ini memperlihatkan pola klasik: penertiban yang bersifat musiman, bukan sistematis. Ketika pengawasan mengendur, pelanggaran kembali menjamur.
Padahal, dalam Pasal 24 Ayat (2) Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024, secara tegas disebutkan bahwa PKL dilarang berjualan di lokasi yang tidak sesuai peruntukan, termasuk trotoar dan bahu jalan. Aturan tersebut juga mewajibkan aktivitas usaha tidak mengganggu lalu lintas maupun kepentingan umum.
Artinya, persoalan ini bukan lagi soal kekosongan regulasi, melainkan lemahnya implementasi.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur penertiban sesuai aturan, dimulai dari sosialisasi hingga peringatan tujuh hari sebelum tindakan.
“Kalau tidak diindahkan, kita tertibkan,” ujarnya.
Namun fakta di lapangan menunjukkan inkonsistensi. Ada pedagang yang mengaku tak pernah disentuh sosialisasi, sementara yang lain justru menganggap penertiban sebagai rutinitas yang bisa “diakali” dengan menunggu momentum longgar.
Ketika ditanya soal pedagang yang kembali berjualan setelah ditertibkan, Bambang menyebutnya sebagai bentuk pembangkangan.
“Kalau begitu konsekuensinya ditertibkan dan dibawa barang dagangannya,” tegasnya.
Pernyataan ini menegaskan adanya tarik-menarik antara penegakan aturan dan realitas ekonomi di lapangan. Di satu sisi, pemerintah dituntut tegas menjaga ketertiban ruang publik. Di sisi lain, lemahnya konsistensi pengawasan justru menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan PKL untuk terus kembali.
Tanpa strategi yang lebih tegas dan berkelanjutan, Perda berisiko hanya menjadi dokumen administratif—tegas di atas kertas, namun tumpul di lapangan.
Kini pertanyaannya: sampai kapan trotoar di Bandung Timur dibiarkan menjadi ruang negosiasi antara aturan dan pelanggaran?
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






