ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kasus penipuan berkedok investasi atau investasi bodong masih kerap terjadi di berbagai wilayah. Kondisi ini menuntut kewaspadaan lebih tinggi dari masyarakat atau konsumen sebagai pihak yang paling rentan terjerat skema penipuan tersebut.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Siliwangi Padjajaran Indonesia (LPK SPI) Siti Yetty Nurhayati mengatakan pihaknya menerima banyak aduan kasus penipuan keuangan dalam beberapa waktu terakhir.
Ia menuturkan, sebagian besar isi aduan tersebut berupa kasus penipuan berbasis online, yang membutuhkan waktu lebih lama untuk diselesaikan.
ADVERTISEMENT
Instrumen Investasi Stabil Berbasis ESG, Bank BJB Tawarkan Obligasi Tahap II Tahun 2026
“Kalau online melacaknya agak sulit, karena itu jaringan. Beda lagi kalau kasus penipuannya memang nyata, ada kantornya. Nah, itu kami bisa secepatnya bantu,” ujarnya saat ditemui, Rabu (25/3/2026).
Siti menjelaskan bahwa modus penipuan yang paling banyak ditemui adalah tawaran investasi dengan iming-iming profit besar dalam waktu singkat. Konsumen biasanya tergiur oleh janji keuntungan harian tanpa mempertimbangkan risiko hukum maupun operasional dari bisnis tersebut.
“Orang kan pasti tertarik tanpa berpikir panjang risikonya apa, sementara dia sendiri tidak tahu kantornya di mana,” jelasnya.
Menurutnya, para pelaku sering kali hanya bermodalkan nomor ponsel yang bisa diganti kapan saja untuk menghilangkan jejak setelah berhasil menarik dana dari para korban.
Selain penipuan berbasis aplikasi atau situs web, ia juga menyoroti maraknya kasus penipuan serupa yang berbasis koperasi. Banyak ditemukan koperasi-koperasi bodong yang menawarkan skema investasi berkedok simpan pinjam dan berujung pada penggelapan dana anggota.
“Skemanya simpan pinjam, dengan iming-iming setiap bulan dapatnya sekian-sekian gitu ya keuntungannya berapa persen dari dana yang mereka simpan,” tambahnya.
Meninjau kasus-kasus yang pernah ia tangani, Siti mengimbau masyarakat untuk ekstra waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak realistis dan tidak memiliki legalitas jelas.
Menurutnya, konsumen perlu melakukan verifikasi mendalam sebelum menyetorkan modal guna menghindari kerugian finansial. Hal ini mencakup pengecekan alamat kantor fisik, izin operasional dari otoritas terkait, hingga rekam jejak pengurus lembaga keuangan tersebut.
“Hati-hati kita karena sekarang banyak sekali modus penipuan dalam bentuk apa pun. Kita harus ekstra waspada, apalagi penanaman modal yang tidak jelas ujung pangkalnya, lebih baik hindari,” ucapnya.
Siti juga menegaskan bahwa setiap kerugian yang dialami konsumen memiliki dasar hukum untuk ditindaklanjuti. Ia dan LPK SPI menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menyelesaikan sengketa dengan pelaku usaha, sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






