KORANMANDALA.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah strategis untuk mengurai kemacetan saat arus mudik dan balik Idulfitri 1447 Hijriah dengan meliburkan sekitar 1.120 sopir angkutan kota (angkot) di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Kebijakan ini merupakan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan yang kerap menjadi titik kemacetan tersebut.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin, menjelaskan bahwa terdapat enam trayek angkot di wilayah Cibadak yang dihentikan sementara operasionalnya selama tiga hari, yakni pada 23, 24, dan 29 Maret 2026. Penentuan waktu tersebut disesuaikan dengan prediksi puncak kepadatan kendaraan.
Kendaraan Pelat Luar Dominasi Parkiran Paskal Bandung Musim Lebaran
“Para sopir diminta tidak beroperasi pada tanggal tersebut. Sebagai gantinya, mereka mendapatkan kompensasi Rp200 ribu per hari,” ujar Diding di Terminal Cibadak, Minggu (22/3/2026).
Dengan demikian, setiap sopir akan menerima total kompensasi sebesar Rp600 ribu selama tiga hari masa libur.
Diding menambahkan, sebelum penyaluran kompensasi dilakukan, pihaknya telah melakukan pendataan secara rinci terhadap para sopir angkot. Proses tersebut meliputi pengumpulan data, validasi, hingga penyaluran dana melalui perbankan guna memastikan transparansi dan tepat sasaran.
Koordinasi juga dilakukan bersama Dishub Kabupaten Sukabumi serta Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk memastikan hanya sopir aktif yang menerima bantuan tersebut. Adapun mekanisme pembagian antara sopir dan pemilik kendaraan diserahkan kepada kesepakatan masing-masing pihak.
Program ini mendapat respons positif dari para sopir angkot di Cibadak. Mereka memahami kebijakan tersebut sebagai upaya bersama untuk mengurangi kemacetan selama periode Lebaran.
“Alhamdulillah, setelah diberikan pemahaman, semua menerima dengan baik karena ini untuk kebaikan bersama,” kata Diding.
Meski demikian, Dishub Jabar akan tetap melakukan pengawasan. Bagi sopir yang tetap beroperasi meski telah menerima kompensasi, akan dilakukan penertiban secara persuasif.
“Kalau sudah menerima kompensasi tapi masih jalan, akan kami ingatkan untuk tidak beroperasi,” tegasnya.
Pemda Jabar berharap kebijakan ini dapat memperlancar arus lalu lintas, khususnya saat arus balik Lebaran, sehingga mobilitas masyarakat menjadi lebih aman dan nyaman.
