ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Garut. Insiden yang menimpa Pemimpin Redaksi Fakta Garut, Indra Ramdani, menuai kecaman keras dari sejumlah organisasi profesi wartawan, yang menilai peristiwa ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (20/3/2026) di kawasan Jalan Pramuka, tepatnya di sekitar ruko seberang Superindo, tidak jauh dari Kantor Kecamatan Garut Kota.
Sejumlah organisasi jurnalis seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Garut, Pemersatu Wartawan Reformasi Indonesia (PWRI) DPC Garut, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), serta Perkumpulan Media Independen Online Indonesia (MIO) Garut, secara tegas mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan tersebut.
ADVERTISEMENT
Hari Raya, Penjual Baju di Garut Masih Raup Omzet, Pembeli Tetap Berdatangan
Ketua MIO Garut, Rus, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
“Ini bukan sekadar insiden biasa, tapi bentuk intimidasi serius terhadap kerja jurnalistik. Kami mengecam keras pelaku dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Jurnalis dilindungi undang-undang saat menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Korban, Indra Ramdani, mengalami intimidasi hingga kekerasan fisik saat menjalankan tugas peliputan. Selain itu, telepon genggam dan kartu identitas pers miliknya sempat dirampas oleh pelaku.
“Alhamdulillah, hari itu juga HP saya sudah kembali, namun kondisinya rusak dan sudah diperbaiki oleh kuasa hukum,” ujar Indra.
Insiden bermula saat korban keluar dari Kantor Kecamatan Garut Kota usai mengikuti kegiatan pemetaan lokasi untuk pendirian posko mudik bersama pengurus DPD Sundawani Indonesia. Tidak jauh dari lokasi, ia melihat kerumunan warga yang tengah terlibat keributan.
Sebagai jurnalis, Indra berinisiatif mendekat dan merekam kejadian tersebut. Namun, tindakannya justru memicu reaksi agresif dari sekelompok orang.
“Saya melihat ada keributan di depan ruko seberang Superindo, lalu spontan mengambil gambar. Tapi mereka malah menyerang karena saya merekam,” ungkapnya.
Meski telah menjelaskan bahwa dirinya seorang wartawan, pelaku tetap melontarkan kata-kata kasar dan memaksanya menghentikan peliputan. Bahkan, kunci remote sepeda motor miliknya sempat dikuasai sehingga ia tidak bisa meninggalkan lokasi.
Keributan tersebut diduga dipicu oleh penarikan kendaraan oleh oknum leasing yang memancing emosi warga hingga terjadi aksi saling teriak.
Kasus ini sempat dimediasi di Polsek Garut Kota dan menghasilkan kesepakatan damai. Namun, pihak korban menyebut sejumlah poin dalam kesepakatan tersebut hingga kini belum dijalankan oleh pelaku.
Kuasa hukum korban, Evan Saepul Rohman, menyayangkan sikap pelaku yang dinilai tidak memiliki itikad baik.
“Kesepakatan sudah dibuat di hadapan kepolisian, tetapi belum diindahkan. Ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan jurnalis,” tegasnya, Senin (23/3/2026).
Insiden ini memicu keprihatinan luas di kalangan jurnalis Garut. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan maksimal kepada wartawan serta menindak tegas pelaku kekerasan, demi menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






