KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menemukan 11 batang tanaman yang diduga narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Rabu (18/3/2026) pagi.
Penemuan tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB di Blok Wareng, Desa Cigadog. Tanaman yang diduga ganja itu memiliki tinggi bervariasi, yakni antara 1 hingga 2 meter, dengan usia tanam diperkirakan mencapai 3 sampai 4 bulan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik lahan sekaligus penanam tanaman tersebut.
Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat, Polres Garut Berlakukan One Way 9 Kali
“Pemilik lahan dan penanam masih dalam tahap penyelidikan oleh anggota Satres Narkoba Polres Garut,” ujarnya.
Seluruh barang bukti berupa tanaman yang diduga ganja tersebut telah diamankan ke Mapolres Garut untuk keperluan pemeriksaan laboratorium serta pengembangan kasus lebih lanjut.
Polres Garut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.