ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Operasional Bandung Zoological Garden terhenti setelah izin lembaga konservasi milik Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dicabut oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sejak awal Februari 2026. Akibatnya, kebun binatang tersebut disegel dan tidak dapat beroperasi selama masa transisi yang diperkirakan berlangsung sekitar tiga bulan.
Humas Bandung Zoo, Sulhan Syafi’i, mengatakan kondisi tersebut menjadi situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya, terutama menjelang momen libur Lebaran yang biasanya menjadi puncak kunjungan wisatawan.
“Dalam sejarahnya, Bandung Zoo pernah tutup saat pandemi Covid-19 karena kebijakan nasional yang berlaku untuk seluruh kebun binatang. Namun khusus pada momen Lebaran, ini menjadi pertama kalinya Bandung Zoo tidak beroperasi,” ujar Sulhan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, periode libur Lebaran selama ini selalu menjadi masa dengan lonjakan kunjungan yang signifikan dan menjadi penggerak ekonomi bagi banyak pihak yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas wisata di kawasan tersebut.
“Saat Lebaran biasanya jumlah kunjungan mencapai sekitar 10 ribu orang per hari, bahkan bisa menembus belasan ribu. Kondisi ini tentu berdampak pada banyak pihak yang bergantung pada aktivitas di dalam kawasan Bandung Zoo,” katanya.
Sulhan menjelaskan, pihak manajemen sebenarnya masih mengacu pada regulasi yang berlaku terkait pengelolaan lembaga konservasi, salah satunya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ia menilai masih ada peluang operasional sementara dapat dilakukan apabila ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Pada dasarnya kami mengacu pada regulasi yang ada, termasuk PP Nomor 7 Tahun 1999. Jika ada surat keputusan dari Kementerian Kehutanan, sebenarnya Bandung Zoo masih bisa dibuka dengan skema tertentu,” ujarnya.
Sebagai solusi sementara, manajemen Bandung Zoo mengusulkan beberapa opsi pengelolaan transisi agar roda operasional tetap berjalan sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
“Kami mengusulkan tiga opsi, yaitu pengelolaan sementara dengan melibatkan BKSDA, koperasi internal seperti Koperasi Derenten Mandiri Bandung Zoo, pihak akademisi atau kampus, serta dukungan Pemerintah Kota Bandung,” kata Sulhan.
Menurutnya, skema tersebut tetap harus berada di bawah payung keputusan dari Kementerian Kehutanan agar memiliki dasar hukum yang jelas.
“Tentunya semua harus didukung dengan surat keputusan dari Kementerian Kehutanan. Sementara operasionalnya bisa dijalankan oleh koperasi, pihak akademisi, atau pemerintah daerah agar roda kegiatan Bandung Zoo tetap berjalan selama masa transisi,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena Pemerintah Kota Bandung belum dapat membuka kembali objek wisata tersebut menjelang libur Idulfitri.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat permasalahan ini bisa diselesaikan sehingga Kebun Binatang Bandung dapat kembali beroperasi,” ujar Farhan, Kamis (12/3/2026).
Farhan menilai keberadaan Bandung Zoo memiliki peran penting, tidak hanya sebagai destinasi wisata, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan konservasi bagi masyarakat.
“Harapan kami tentu tempat ini bisa segera dibuka kembali agar masyarakat dapat menikmati salah satu destinasi wisata bersejarah di Kota Bandung,” katanya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






