ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung membuka layanan posko Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Posko ini disediakan sebagai sarana konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja terkait pemenuhan hak THR oleh perusahaan.
Kepala Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Kota Bandung, Ahmad Mustofa, mengatakan posko THR tersebut telah mulai beroperasi sejak pekan lalu.
“Dari minggu kemarin sudah dibuka,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
ADVERTISEMENT
Penjual Bedug di Bandung Keluhkan Penurunan Pesanan pada Ramadan 2026
Ia menjelaskan, pekerja dapat menyampaikan konsultasi maupun pengaduan secara langsung di kantor Disnaker ataupun secara daring melalui tautan yang telah disediakan.
Menurut Ahmad, layanan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja yang tidak menerima THR, tetapi juga bagi mereka yang ingin mengetahui cara perhitungan THR yang seharusnya diterima.
“Kadang-kadang pekerja tidak hanya melapor karena tidak dapat THR, tapi juga menanyakan cara menghitungnya, berapa yang seharusnya diterima, atau prosedurnya seperti apa. Kalau bingung, silakan datang ke Disnaker,” ujarnya.
Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa Disnaker Kota Bandung hanya berperan sebagai mediator dalam menerima konsultasi dan pengaduan. Sementara kewenangan penindakan atau pemberian sanksi terhadap perusahaan berada pada pengawas ketenagakerjaan di tingkat pemerintah provinsi.
“Kami setiap hari merekap laporan dan mengirimkannya ke provinsi. Jika sampai setelah Lebaran perusahaan belum membayar THR, nanti pengawas yang akan turun,” jelasnya.
Sejauh ini, Disnaker Kota Bandung mencatat telah menerima enam konsultasi atau pengaduan dari masyarakat. Empat laporan disampaikan secara daring melalui tautan yang terhubung dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sementara dua lainnya disampaikan secara langsung di kantor Disnaker.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @bdg.disnaker, layanan posko THR dibuka setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–14.00 WIB.
Untuk layanan daring, pekerja dapat mengakses situs poskothr.kemnaker.go.id atau menghubungi nomor WhatsApp 0821-2924-7877.
Sementara itu, layanan luring dapat diakses langsung di Kantor Disnaker Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Martanegara Nomor 4, Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






