ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial IM (26), warga Kecamatan Cibiuk, diamankan petugas pada Minggu, 8 Maret 2026.
Pelaku ditangkap di Jalan Ibrahim Adjie, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, saat kedapatan membawa sejumlah obat-obatan yang diduga termasuk dalam golongan psikotropika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Lawan Persib Bandung, Persik Kehilangan Tiga Pemain Sekaligus
“Dari hasil penyelidikan, anggota kemudian mengamankan seorang pria berinisial IM. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat yang diduga termasuk psikotropika serta obat keras tanpa izin edar,” ujar Usep.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 50 butir pil Riklona (Clonazepam 2 mg), 4 butir pil Euforiss (Clonazepam 2 mg), serta 43 butir pil Tramadol.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah gunting, kantong plastik warna hitam, tas selempang hitam, satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 9, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi obat-obatan tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan obat psikotropika dari seseorang berinisial R, sementara obat jenis Tramadol diperoleh dari seseorang berinisial G. Transaksi pembelian dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Pelaku juga mengaku sebagian obat tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya rencananya akan diedarkan kembali.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat-obatan tersebut,” kata Usep.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






