ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kabupaten Garut mengatur skema kerja dan libur Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. ASN diperbolehkan melaksanakan mudik, namun diminta tetap mematuhi ketentuan, termasuk larangan menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menjelaskan jadwal libur ASN tahun ini tergolong panjang. Ia meminta para pegawai menyikapi ketentuan tersebut secara bijak.
“Libur ASN cukup panjang. Tanggal 25–27 Maret masuk, tetapi di pusat menggunakan skema work from anywhere (WFA). Namun Pak Bupati melihat kondisi dan tidak menghendaki ada WFA untuk ASN Garut,” ujar Nurdin.
ADVERTISEMENT
Menurut Nurdin, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, tidak menginginkan penerapan WFA bagi ASN di lingkungan Pemkab Garut meskipun pemerintah pusat memberlakukan kebijakan tersebut.
Ia menilai, dengan rentang libur yang sudah cukup panjang, penerapan WFA berpotensi menimbulkan persepsi perpanjangan masa libur.
“Konotasinya WFA itu seolah-olah libur, sementara masa libur sudah cukup panjang,” katanya.
Rincian Jadwal Libur dan Masuk Kerja
Nurdin memaparkan, ASN mulai libur pada 13–14 Maret 2026. Selanjutnya terdapat libur Waisak pada 15–16 dan 18 Maret, kemudian libur Idulfitri pada 20–21 Maret, disusul cuti bersama 22–23 Maret, serta libur 24 Maret.
ASN dijadwalkan kembali masuk kerja pada 25–27 Maret 2026.
Ia menambahkan, potensi arus mudik diperkirakan mulai meningkat pada 28 Maret. ASN diperbolehkan melakukan perjalanan mudik, dengan catatan tidak menggunakan kendaraan maupun fasilitas milik pemerintah.
“Kami mohon teman-teman ASN menyikapi ketentuan ini dengan baik. Silakan mudik, tetapi tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah,” tegasnya.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga disiplin aparatur sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal sebelum dan sesudah masa libur panjang Lebaran.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






