Pemkot Bandung Prediksi Potensi Zakat Fitrah 2026 Meningkat
KORANMANDALA.COM –Pemerintah Kota Bandung menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp42.500 per orang. Dengan jumlah penduduk muslim yang besar, potensi penghimpunan zakat fitrah di Kota Kembang diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp40 miliar.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bandung, Nasrulloh Jamaludin, mengatakan angka tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Badan Amil Zakat Nasional Kota Bandung, Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung, dan Kementerian Agama Kota Bandung.
“Besaran zakat fitrah Kota Bandung tahun ini adalah Rp42.500. Angka tersebut sudah disepakati oleh Baznas Kota Bandung, MUI Kota Bandung, dan Kemenag Kota Bandung, serta telah ditandatangani bersama,” kata Nasrulloh.
ADVERTISEMENT
Besaran Rp42.500 tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras dengan asumsi harga Rp17.000 per kilogram. Selain zakat fitrah, pemerintah juga menetapkan fidyah sebesar Rp45.000 per jiwa per hari.
Fidyah merupakan tebusan bagi seseorang yang tidak dapat menjalankan puasa, dan dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok setara 1,5 kilogram hingga 3,5 liter beras.
Kewajiban menunaikan zakat telah ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu dalilnya terdapat dalam Qs. Albaqarah ayat 43:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣
Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.
Maksudnya ialah: tunaikanlah zakat untuk menyucikan hatimu dan menyatakan syukur kepada-Nya atas segala nikmat-Nya.
Selain itu, dari Abdullah bin Umar bin Khattab RA, Rasulullah SAW bersabda:
بُنِيَ الإسْلَامُ علَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وأنَّ مُحَمَّدًا رَسولُ اللَّهِ، وإقَامِ الصَّلَاةِ، وإيتَاءِ الزَّكَاةِ، والحَجِّ، وصَوْمِ رَمَضَانَ.
“Islam dibangun di atas lima pilar: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR Bukhari 8)
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah tersebut, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajibannya tepat waktu melalui lembaga resmi, sehingga penyalurannya kepada mustahik dapat berjalan optimal menjelang Idulfitri.
KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…
KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…
KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…
KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…
KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…
KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…