ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberi tenggat kepada PT Bandung Infra Investama (BII) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung untuk menyusun timeline pekerjaan galian kabel yang dinilai mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
Langkah itu disertai rencana audit ulang aspek keselamatan proyek. Namun, kebijakan tersebut menuai kritik karena dinilai sebatas evaluasi administratif, tanpa menyentuh persoalan korban dan pola pengawasan yang berulang kali dipertanyakan.
“Saya juga akan melakukan audit ulang terhadap keselamatan di lokasi galian, supaya setelah perbaikan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan bisa diminimalkan,” ujar Farhan.
ADVERTISEMENT
Mudik Gratis 1447 H Dibuka! Pemkot Bandung Siapkan 250 Kursi ke Lima Kota Tujuan
Ia menambahkan, timeline pekerjaan harus memuat waktu mulai, target penyelesaian, hingga penutupan galian dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Timeline ini akan diumumkan ke media dan masyarakat, supaya semua warga tahu kapan macetnya akan berakhir dan bisa menyesuaikan kegiatan mereka,” katanya.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Asep Sumaryana, menilai langkah pemanggilan dan audit tersebut terlambat. Ia menegaskan, evaluasi semestinya dilakukan sejak tahap perencanaan, bukan setelah proyek berjalan dan menimbulkan dampak.
“Harusnya diawali sejak kontrak dibuat, sebelum pelaksanaan kegiatan. Semua potensi dampak dan mekanisme pengendalian mestinya sudah diatur di dalam kontrak,” ujar Asep saat dihubungi, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, proyek galian di Kota Bandung bukan persoalan baru. Pola “gali-tutup-gali lagi” sudah berulang dari tahun ke tahun tanpa pembenahan mendasar. Yang muncul setiap kali hanya klarifikasi dan janji evaluasi.
“Dampaknya kerentanan kecelakaan bagi pengguna jalan cukup besar, apalagi saat musim hujan. Ini bukan kejadian pertama. Kalau terus berulang, berarti ada yang salah dalam pengawasan,” tegasnya.
Asep juga menyoroti absennya pernyataan tegas pemerintah kota terkait perlindungan dan tanggung jawab terhadap korban kecelakaan akibat proyek. Ia menilai fokus pemerintah lebih banyak pada kelancaran lalu lintas dan manajemen waktu proyek, bukan pada keselamatan warga yang terdampak.
“Kalau hanya memanggil dan minta timeline, itu administratif. Pertanyaannya, bagaimana dengan korban jika sudah ada yang celaka? Apakah ada mekanisme ganti rugi atau perlindungan yang jelas?” katanya.
Ia menjelaskan, audit yang dilakukan wali kota bisa berujung pada dua kemungkinan. Jika ditemukan pelanggaran kontrak, pelaksana proyek dapat dikenai sanksi. Namun jika kontrak memang tidak mengatur detail aspek keselamatan secara ketat, maka persoalan ada pada lemahnya perencanaan pemerintah sendiri.
“Kalau dalam kontrak tidak ada pelanggaran, berarti pelaksana proyek tidak salah secara hukum. Bisa jadi yang lengah adalah pemerintah saat menyusun kontrak. Ini yang harus dibuka secara jujur,” jelasnya.
Asep menegaskan, kontrak merupakan titik tumpu evaluasi. Jika klausul keselamatan, mitigasi risiko, dan tanggung jawab hukum tidak dirumuskan secara rinci sejak awal, maka audit pascaproyek hanya menjadi formalitas.
“Kontrak itu panduan utama. Kalau tidak diatur sejak awal, akan sulit menyalahkan pelaksana. Jangan sampai audit hanya menjadi respons sesaat karena sorotan publik,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar seluruh informasi proyek dipasang secara terbuka di lokasi pekerjaan, mulai dari nama pelaksana, nilai proyek, durasi, hingga standar keselamatan kerja.
“Kalau informasi itu dipasang di lokasi proyek, masyarakat bisa ikut mengawal. Warga berhak tahu siapa yang mengerjakan, berapa lama, dan apa tanggung jawabnya,” katanya.
Menurut Asep, ruang publik adalah milik bersama, sehingga setiap kebijakan pembangunan harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, bukan sekadar reaksi setelah muncul masalah.
“Bandung ini kota kita. Kalau setiap tahun pola yang sama terus terjadi dan solusinya hanya evaluasi, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam melindungi warganya,” pungkasnya.
Sorotan ini memperlihatkan bahwa persoalan galian kabel di Kota Bandung bukan semata soal kemacetan, melainkan menyangkut konsistensi tata kelola, keberpihakan pada keselamatan warga, serta keberanian pemerintah mengambil tanggung jawab ketika risiko benar-benar terjadi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






