ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Proyek galian kabel di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung kembali menuai sorotan. Kali ini, isu keselamatan pejalan kaki menjadi perhatian serius setelah trotoar di beberapa titik terdampak pekerjaan dan memaksa warga turun ke badan jalan.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Asep Sumaryana, menilai wajah ruang publik di Bandung masih jauh dari kata ramah bagi pejalan kaki. Ia menyebut proyek galian yang tidak dikelola dengan baik memperparah persoalan lama trotoar yang kerap disalahgunakan.
“Di Kota Bandung itu hampir banyak tempat yang tidak ramah terhadap pejalan kaki. Trotoar dipakai pedagang, lalu pinggir jalan digali seperti sekarang. Akhirnya pejalan kaki kesulitan dan terpaksa mengambil jalur kendaraan,” ujar Asep, saat dimintai tanggapan.
ADVERTISEMENT
Risiko Kecelakaan dan Tanggung Jawab Hukum
Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan kenyamanan, melainkan menyangkut keselamatan jiwa. Ketika trotoar tidak bisa digunakan akibat proyek, pejalan kaki dipaksa berbagi ruang dengan kendaraan bermotor di jalan raya.
“Kalau terjadi kecelakaan, siapa yang salah? Pejalan kaki atau pengguna kendaraan? Bisa jadi itu karena proyek galian yang memaksa mereka turun ke jalan. Itu tidak boleh terjadi. Pelaksana proyek harus bertanggung jawab atas risiko yang timbul akibat pekerjaannya,” tegasnya.
Asep mempertanyakan apakah aspek mitigasi risiko sudah dihitung secara matang dalam dokumen kontrak proyek. Ia menilai, keselamatan publik seharusnya menjadi klausul utama sebelum izin penggalian diterbitkan.
“Seharusnya sejak awal sudah ada skema perlindungan. Jangan sampai proyek berjalan, tapi risiko terhadap masyarakat tidak diperhitungkan,” katanya.
Soal Jaminan dan Ketimpangan Perlindungan
Asep juga menyinggung persoalan jaminan keselamatan. Ia membandingkan pengguna kendaraan bermotor yang secara otomatis memiliki perlindungan tertentu melalui skema asuransi yang melekat pada pembayaran pajak kendaraan.
“Kalau pengguna kendaraan bermotor ada asuransi yang melekat saat bayar pajak. Tapi pejalan kaki belum tentu punya jaminan, kecuali dia peserta BPJS Kesehatan. Kalau dia bukan peserta dan tidak menggunakan kendaraan, lalu celaka karena proyek, ini yang harus dipikirkan,” ujarnya.
Pernyataan ini mempertegas adanya celah perlindungan hukum bagi warga yang sekadar menggunakan haknya sebagai pejalan kaki di ruang publik.
Bongkar Pasang Tanpa Sinkronisasi
Selain aspek keselamatan, Asep menyoroti persoalan klasik penggalian jalan yang kerap berulang tanpa koordinasi lintas instansi. Jalan yang baru selesai diperbaiki, kembali dibongkar untuk proyek berbeda.
“Sekarang digali, selesai ditutup. Besok digali lagi untuk pekerjaan lain. Itu seperti gali lubang tutup lubang. PDAM dibongkar, besok kabel optik, besoknya lagi proyek lain. Akhirnya tidak selesai-selesai,” jelasnya.
Ia menilai lemahnya sinkronisasi antarproyek bukan hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Desakan Audit Menyeluruh
Asep mendorong Pemerintah Kota Bandung melakukan audit menyeluruh, tidak hanya pada aspek teknis dan keselamatan kerja, tetapi juga pada perencanaan lintas proyek agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan.
“Ke depan harus ada sinkronisasi pekerjaan yang berkaitan dengan penggalian ruang publik. Supaya tidak terus-menerus bongkar pasang di area pinggir jalan yang dipakai aktivitas publik,” pungkasnya.
Sorotan ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh mengorbankan hak dasar warga atas ruang publik yang aman. Tanpa perencanaan terpadu dan pengawasan ketat, proyek yang bertujuan meningkatkan layanan justru berisiko menciptakan persoalan baru di tengah kota.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






