ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mematangkan rencana pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) di kawasan Sadang Serang.
Proyek yang diklaim sebagai solusi kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini justru menuai sorotan dari sejumlah pengamat kebijakan publik dan akademisi tata kota, terutama karena lokasinya berada di kawasan Bandung Utara yang selama ini diatur ketat dari sisi tata ruang dan lingkungan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan rusunami tersebut dirancang untuk memberi kesempatan warga memiliki tempat tinggal dengan skema kepemilikan yang jelas.
ADVERTISEMENT
Edwin Senjaya Tegaskan Bandung Kota Toleran, Kebebasan Beragama Dijamin Konstitusi
Ia menyebut hunian itu berbasis hak milik atas satuan rumah susun dengan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun, berbeda dengan konsep rusunawa yang hanya bersifat sewa.
“Rusunami yang ada di Sadang Serang itu, tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan ke semua warga untuk memiliki tempat tinggal. Di dalamnya ada aturan HGB selama 30 tahun,” ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Rabu (25/2/2026).
Pemkot, kata Farhan, tengah mengupayakan subsidi agar cicilan berada di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan selama 30 tahun.
Namun hingga kini, skema pembiayaan tersebut masih menunggu finalisasi desain dan kepastian dukungan dari pemerintah pusat. Status lahan dan penyesuaian tata ruang pun masih dalam tahap penguatan.
Di sinilah kritik mulai mengemuka. Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai proyek ini terlalu dini untuk dipromosikan sebagai solusi, sementara aspek fundamental seperti daya dukung lingkungan, kepastian tata ruang, hingga transparansi dokumen kajian belum dipublikasikan secara terbuka.
Apalagi, Sadang Serang masuk dalam wilayah Bandung Utara yang memiliki pembatasan ketat terkait Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan Koefisien Dasar Hijau (KDH).
Pembangunan hunian vertikal skala besar di kawasan tersebut dikhawatirkan memicu persoalan baru, mulai dari peningkatan kepadatan, tekanan terhadap infrastruktur jalan dan air bersih, hingga berkurangnya fungsi resapan air. Kritik juga diarahkan pada skema HGB 30 tahun yang dinilai belum sepenuhnya memberi kepastian jangka panjang bagi penghuni. Publik mempertanyakan bagaimana status kepemilikan setelah masa HGB berakhir dan apa jaminan hukum yang akan diberikan kepada warga.
Farhan sendiri menyebut minimal 800 unit hunian dapat dibangun di lokasi tersebut, dari target awal 1.000 hingga 1.200 unit yang kini disesuaikan dengan ketentuan kawasan. Secara teknis, ia mengklaim desain gedung tidak memerlukan waktu lama, tetapi memastikan seluruh proses harus sesuai aturan.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, telah meninjau lokasi dan menjanjikan kejelasan skema program pada akhir Februari 2026. Pemkot pun berharap mendapat alokasi sekitar 1.000 unit rumah subsidi dari pemerintah pusat.
Di tengah ambisi menghadirkan hunian terjangkau, proyek rusunami ini kini menjadi ujian bagi Pemkot Bandung.
Apakah pembangunan benar-benar dirancang berbasis kebutuhan warga dan keberlanjutan lingkungan, atau justru berisiko mengulang pola kebijakan yang mengedepankan target angka tanpa perencanaan komprehensif? Jawabannya akan sangat ditentukan oleh sejauh mana pemerintah membuka data, melibatkan publik, dan konsisten menjaga aturan tata ruang Bandung Utara.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






