ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Keluhan masyarakat terkait keberadaan videotron di atas pos pengatur lalu lintas (gatur) di Jalan Surapati depan Lapangan Gasibu, Kota Bandung, mendapat perhatian DPRD Kota Bandung.
Reklame digital berukuran besar tersebut dinilai tidak proporsional dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta estetika kota.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, menyatakan penyelenggaraan reklame di Bandung telah diatur jelas melalui Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penataan Perizinan Reklame.
ADVERTISEMENT
Menagih Utang pada Janji Sendiri dan Jadwal Imsakiyah 8 Ramadhan Bandung
“Dari hasil informasi awal yang kami terima, ukuran reklame tersebut terlihat tidak proporsional karena lebih besar dibandingkan pos pengatur lalu lintas (posgatur), sehingga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang, keselamatan, serta prinsip estetika kota,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila reklame tersebut tidak memiliki izin sesuai ketentuan, pemerintah kota melalui perangkat daerah terkait harus segera melakukan penertiban.
“Apabila benar reklame tersebut tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku, maka kami meminta pemerintah kota melalui perangkat terkait untuk segera melakukan penertiban,” katanya.
Andri menekankan, penataan reklame penting untuk menjaga wajah Kota Bandung agar tidak semrawut dan tetap nyaman bagi warga.
“Kota Bandung tidak boleh dipenuhi reklame yang semrawut, melanggar aturan, serta mengurangi keindahan ruang publik. Kami mendorong agar reklame yang terbukti tidak berizin dan mengganggu estetika kota segera dibongkar sesuai mekanisme hukum yang berlaku, demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan wajah Kota Bandung yang nyaman bagi warganya,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan teknis dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2026, terdapat sejumlah pasal yang diduga berkaitan dengan kondisi videotron di pos gatur tersebut.
Pasal 26 mengatur bahwa dimensi reklame pada pos jaga tidak boleh melebihi batas maksimal tinggi dua meter serta tidak melampaui struktur atap bangunan. Ketentuan ini melarang reklame berukuran besar pada pos gatur.
Keberadaan videotron di atas pos gatur Gasibu juga diduga melanggar Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2026 Pasal 27 huruf m, yang melarang reklame dengan struktur dan konstruksi menembus atap bangunan. Posisi videotron yang menempel dan menjorok keluar dari atap pos dinilai menutup ventilasi, mengganggu pandangan, serta berpotensi membahayakan pejalan kaki di trotoar.
DPRD Kota Bandung menyatakan akan terus memantau penanganan kasus ini oleh pemerintah kota. Penertiban reklame yang melanggar aturan dinilai penting untuk menegakkan regulasi serta menjaga kualitas visual ruang publik Bandung.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






