Kamis, 26 Februari 2026 20:57

KORANMANDALA.COM –Keberadaan videotron di atas pos pengatur lalu lintas (gatur) di Jalan Surapati, tepat di depan Lapangan Gasibu, Kota Bandung, dinilai tidak hanya bermasalah secara tata ruang, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan perbedaan besaran lokasi reklame. Titik pemasangan di ruang publik strategis itu diduga bisa menjadi cara menyiasati kewajiban pajak dan regulasi.

Pengamat tata kota dari Institut Teknologi Bandung, Frans Ari Prasetyo, menyebut setiap kategori lokasi reklame seperti koridor jalan, trotoar, taman, maupun bangunan memiliki nilai pajak berbeda sehingga pemilihan titik sangat menentukan besaran yang harus dibayar.

“Titik lokasi videotron di atap pos gatur bisa jadi untuk menyiasati berbagai hal, termasuk pajak. Karena masing-masing lokasi penempatan berbeda besaran pajaknya. Di trotoar dan di taman saja nilainya sudah berbeda,” ujarnya.

Kebun Binatang Bandung Masih Disegel, Pengelola Usulkan Buka Terbatas Saat Ramadan hingga Lebaran

Ia menilai kemungkinan siasat lokasi itu menunjukkan belum adanya standarisasi rinci dari pemerintah kota terkait penempatan videotron di ruang publik. Padahal, menurutnya, reklame digital harus memiliki ketentuan ukuran, kapasitas, fungsi, serta aspek keselamatan agar tidak mengganggu koridor jalan dan trotoar.

“Kalau sampai disiasati, berarti pemerintah kota belum memiliki standar jelas soal ukuran, kapasitas, fungsi, keamanan, dan dampaknya terhadap koridor jalan maupun trotoar. Padahal ini terkait langsung dengan aturan jalan,” katanya.

Frans menjelaskan, pergeseran posisi tiang reklame beberapa meter saja dapat mengubah klasifikasi lokasi dan besaran pajak. Reklame di koridor jalan, taman, atau bangunan privat memiliki perlakuan fiskal berbeda, bahkan ada kemungkinan tidak terdata jika menempel di properti tertentu.

“Kalau reklame di koridor jalan pajaknya beda dengan di taman. Kalau menempel di rumah orang bisa berbeda lagi. Ini yang publik tidak pernah tahu karena pemerintah belum punya platform transparansi yang jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan videotron harus sesuai rencana tata ruang, rencana detail tata ruang (RDTR), zonasi, serta regulasi jalan. Jika tidak memenuhi kesesuaian tersebut, reklame digital di ruang publik seharusnya ditertibkan.

“Kalau tidak sesuai rencana tata ruang, RDTR, zonasi, dan undang-undang jalan, ya cabut saja,” tegasnya.

Frans juga mempertanyakan urgensi pemasangan videotron pada bangunan milik negara. Menurutnya, pemasangan reklame pada fasad gedung pemerintah justru berpotensi menurunkan nilai estetika, terlebih pada bangunan bersejarah atau heritage.

“Apa urgensinya videotron menempel di gedung negara? Justru mengurangi estetika bangunan, apalagi yang sifatnya heritage. Bisa saja ini modus akal-akalan pajak dengan bersembunyi di titik tertentu,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai bisnis advertising di Bandung sangat menjanjikan dan melibatkan banyak pihak, termasuk organisasi masyarakat dan relasi dengan institusi tertentu. Kondisi ini berpotensi menimbulkan praktik penguasaan ruang reklame oleh kelompok tertentu.

“Bisnis advertising di kota ini sangat menjanjikan dan banyak pihak terlibat. Pertanyaannya siapa yang menguasai? Biasanya ada relasi dengan dinas atau organisasi tertentu. Ini yang membuat regulasinya tidak lurus,” katanya.

Karena itu, Frans mendorong Pemkot Bandung melakukan inventarisasi ulang seluruh videotron di kota. Evaluasi harus mencakup legalitas lokasi, kesesuaian tata ruang, zonasi, regulasi jalan, serta dampak lingkungan seperti polusi cahaya dan konsumsi energi.

“Semua videotron harus diinventarisasi ulang agar tidak melanggar tata ruang, RDTR, zonasi, dan regulasi jalan maupun trotoar,” ujarnya.

Ia menambahkan, penataan reklame digital juga penting untuk mengurangi pemborosan energi dan polusi cahaya pada malam hari. Menurutnya, kota berkelanjutan justru mengarah pada pengurangan energi dari media advertising luar ruang.

“Kalau kontribusi -nya tidak signifikan, buat apa? Publik lebih menyukai lanskap kota yang bersih dari polusi cahaya dan hemat energi,” katanya.

Frans menilai kontradiksi kebijakan reklame dan keberlanjutan kota harus diselesaikan melalui penataan regulasi dan penegakan tata ruang secara konsisten. Tanpa itu, konflik pemanfaatan ruang publik oleh kepentingan

Exit mobile version