Kamis, 26 Februari 2026 18:26

KORANMANDALA.COM –Keberadaan videotron di atas pos pengatur lalu lintas (gatur) di Jalan Surapati, tepat di depan Lapangan Gasibu, Kota , menuai sorotan. Infrastruktur reklame digital itu dinilai perlu dikaji secara proporsional karena berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus tata ruang kota.

Pengamat tata kota dari Institut Teknologi Bandung (), Frans Ari Prasetyo, mengatakan reklame digital seperti videotron memang menjadi salah satu sumber PAD yang dibutuhkan untuk menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, penempatannya di ruang publik harus tetap mengacu pada kebutuhan masyarakat dan regulasi tata ruang.

“Advertising atau videotron memang bagian dari sumber PAD Kota Bandung yang dibutuhkan untuk keberlangsungan APBD. Tetapi harus dilihat juga apakah penyediaan infrastruktur advertising seperti videotron itu benar-benar dibutuhkan masyarakat atau tidak. Selama ini yang dominan muncul adalah kepentingan komersial, bukan lagi kepentingan publik semata, sehingga perlu ditelusuri,” ujar Frans saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).

Menagih Utang pada Janji Sendiri dan Jadwal Imsakiyah 8 Ramadhan Bandung

Frans menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung perlu meminimalkan dominasi kepentingan bisnis dalam pemanfaatan ruang publik. Menurutnya, penempatan reklame yang tidak sesuai peruntukan berpotensi mengganggu aktivitas warga serta fungsi ruang kota itu sendiri.

“Saya tidak mengatakan tidak membutuhkan. Namun ada potensi ketidaksesuaian dalam penempatan media advertising di ruang-ruang publik. Itu bisa saja mengganggu aktivitas publik atau tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya strategi penempatan reklame di titik tertentu yang berkaitan dengan optimalisasi pajak atau negosiasi nilai iklan. Hal tersebut, menurutnya, tidak bisa dilepaskan dari aspek tata ruang kota.

Karena itu, penempatan videotron di koridor jalan, taman, maupun ruang publik lainnya harus merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku.

Frans menilai Pemkot Bandung perlu menetapkan secara tegas titik-titik lokasi yang diperbolehkan untuk infrastruktur reklame digital agar tidak melanggar tata ruang.

“Pemkot harus menentukan titik dan lokasi mana saja yang boleh untuk infrastruktur iklan. Pemerintah harus memiliki guideline yang jelas, mana ruang yang boleh disewa pihak swasta untuk reklame sehingga pajak dan PAD-nya bisa diambil tanpa melanggar rencana tata ruang,” ujarnya.

Selain aspek zonasi, ia menekankan pentingnya keterkaitan dengan regulasi lain seperti undang-undang tentang jalan serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Menurutnya, perangkat perencanaan detail seperti RTBL di Kota Bandung masih belum memadai untuk mengatur interaksi antara reklame digital dan pengguna ruang publik.

Tak hanya soal tata ruang, Frans juga menyoroti dampak lingkungan dari keberadaan videotron, terutama polusi cahaya pada malam hari yang berpotensi mengganggu mobilitas warga dan meningkatkan konsumsi energi.

“Keberadaan videotron bisa menimbulkan polusi cahaya yang mengganggu mobilitas warga pada malam hari. Penerangan seharusnya cukup dari lampu jalan yang disediakan pemerintah, bukan dari iklan yang memiliki kepentingan komersial,” katanya.

Ia menegaskan, penataan reklame digital di Kota Bandung harus mempertimbangkan tiga aspek utama, yakni kebutuhan publik, kesesuaian tata ruang, dan dampak lingkungan. Tanpa pengaturan yang tegas dan komprehensif, keberadaan videotron dikhawatirkan justru menurunkan kualitas ruang kota yang seharusnya menjadi milik bersama warga.

Exit mobile version