ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Keberadaan videotron berukuran besar di Jalan Surapati No.47, tepat di depan Lapangan Gasibu, Kota Bandung, menuai sorotan warga. Struktur rangka besi yang disebut sebagai pos pengatur lalu lintas (gatur) itu dinilai tidak lazim karena dimensinya jauh lebih besar dibanding pos pada umumnya dan diduga berfungsi sebagai media reklame.
Berdasarkan pantauan Koran Mandala, Rabu (25/2/2026), konstruksi rangka besi videotron tersebut berdiri di atas trotoar dan menutup saluran air di depan kompleks gedung pengadilan. Struktur bangunan bahkan tampak menempel pada benteng Gedung Pengadilan Tipikor Bandung.
Selain menutup fasilitas pejalan kaki dan drainase, ukuran rangka yang menjulang di area pos polisi lalu lintas juga memicu kekhawatiran warga terkait aspek keselamatan.
ADVERTISEMENT
Menagih Utang pada Janji Sendiri dan Jadwal Imsakiyah 8 Ramadhan Bandung
Warga sekitar berinisial LS menilai keberadaan bangunan tersebut berpotensi membahayakan apabila terjadi aksi massa di kawasan pengadilan.
“Kekhawatiran warga itu kalau terjadi demo, apalagi di bawahnya pos polisi, itu bisa saja dibakar dan membahayakan warga. Apalagi ini dekat gedung pengadilan Tipikor,” ujarnya. Rabu 25/2/2026
Ia juga menyoroti dampak fisik bangunan terhadap ruang jalan.yang mengganggu pejalan kaki
“Mempersempit jalan juga karena ini menutup. Proporsi dari bangunannya juga saya kurang tahu ada izin atau tidak. Sempat ada dari satpam pengadilan juga bilang ke petugas setempat yang memasang, tapi tidak tahu apa hasil dari yang sudah dibicarakan,” tambahnya.
Ia menyebutkan selama pemasangan Videotron sempat adanya penebangan pohon disekitar kawasan tersebut untuk memasang videotron
“Saya melihat memang ada penebangan pohon juga untuk masang videotron itu, bahkan katanya mau dipotong lagi karena itu baru sebagian biar tampak jelas, padahal kan di undang undang dilarang memotong pohon jika tidak ada urgensi yang jelas” Tegasnya
Senada, warga lain berinisial DS mempertanyakan fungsi videotron yang disebut sebagai pos gatur tersebut. Ia menduga fasilitas itu berpotensi berubah fungsi menjadi media iklan.
“Videotron ini juga entah hanya formalitas saja tampilan video, entah suatu saat nanti jadi iklan atau apa saya kurang mengerti. Cuma ya itu tadi, perihal kenyamanan dan keamanan yang perlu diperhatikan,” katanya.
Menurutnya sempat beberapa petugas datang mengontrol Videotron tersebut
“Kalau dari petugas sempat saya lihat datang untuk foto foto lalu pergi lagi, dan kadang ada yang sempat berjaga” ujarnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkot atau pihak terkait mengenai perizinan maupun fungsi pasti bangunan videotron di depan Gedung Pengadilan Tipikor Bandung tersebut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






