ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Warga Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, kini lebih mudah mengakses bantuan pendidikan melalui pembukaan Posko Pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025. Posko ini melayani pengajuan baru maupun pendampingan bagi warga yang telah mendaftar sebelumnya.
Posko tersebut diprakarsai oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Soni Daniswara, SE, sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu di wilayah tersebut.
“Posko ini kami buka untuk membantu masyarakat agar tidak kesulitan dalam proses administrasi pengajuan PIP. Harapannya, bantuan pendidikan ini benar-benar bisa dirasakan oleh siswa yang membutuhkan,” ujar Soni
ADVERTISEMENT
Lokasi dan Waktu Pelayanan
Posko layanan PIP berlokasi di Jalan Peta Sukamulya RT 06 RW 09, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Selama bulan Ramadan, pelayanan dibuka setiap hari mulai pukul 13.00 hingga 21.00 WIB.
Keberadaan posko ini diharapkan dapat memudahkan warga dalam melengkapi dokumen serta memahami mekanisme pengajuan bantuan pendidikan dari pemerintah pusat tersebut.
Mekanisme Pengajuan PIP
Pengajuan PIP tidak dapat dilakukan secara mandiri tanpa melalui sekolah. Pihak sekolah wajib memperbarui data siswa melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengusulkannya melalui sistem resmi pemerintah.
Calon penerima bantuan akan masuk dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi yang dijadwalkan terbit pada periode Juni hingga Juli 2025.
Selain melalui sekolah, masyarakat juga dapat membuat akun secara daring melalui laman resmi PIP Kementerian Pendidikan dengan memilih menu “Daftar Akun Baru”, kemudian mengisi data siswa dan orang tua serta mengunggah dokumen pendukung untuk diverifikasi oleh pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat.
Besaran Bantuan PIP 2025
Berikut rincian besaran bantuan yang diterima siswa berdasarkan jenjang pendidikan:
-
SD kelas 1–5: Rp450.000 per tahun
-
SD kelas 6: Rp225.000
-
SMP kelas 7–8: Rp750.000 per tahun
-
SMP kelas 9: Rp375.000
-
SMA/SMK kelas 10–11: Rp1.800.000 per tahun
-
SMA/SMK kelas 12: Rp900.000–Rp950.000
Besaran bantuan tersebut diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Cara Mengecek Status Penerimaan
Untuk mengetahui status penerimaan dan pencairan dana, siswa atau orang tua dapat mengakses laman resmi PIP, lalu memilih menu “Cari Penerima PIP” atau “Sipintar”. Selanjutnya, pemohon diminta memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta kode verifikasi yang tersedia.
Persyaratan Pengajuan di Posko
Warga yang akan mengajukan permohonan melalui posko diminta membawa dokumen sebagai berikut:
-
NPSN sekolah
-
NISN
-
NIK siswa
-
Nama siswa
-
Jenis kelamin
-
Kelas
-
Nomor HP
-
Fotokopi KTP orang tua
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Nomor HP ayah dan ibu
Seluruh dokumen wajib difotokopi dan dibawa saat pendaftaran. Masyarakat diimbau memastikan data yang diserahkan lengkap dan sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.
Tentang Program Indonesia Pintar
PIP merupakan bantuan tunai pendidikan dari pemerintah bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan meringankan beban biaya pendidikan agar siswa tetap dapat melanjutkan sekolah tanpa terkendala faktor ekonomi.
Pengajuan resmi tetap dilakukan melalui sekolah dengan pembaruan data pada sistem Dapodik dan pelaksanaan teknis oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Dengan dibukanya posko ini, diharapkan semakin banyak siswa di Kota Bandung, khususnya di wilayah Bojongloa Kaler, yang dapat mengakses bantuan pendidikan secara tepat sasaran dan transparan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






