ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) memberikan pendampingan terhadap 12 warga Jawa Barat yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pendampingan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jawa Barat.
Kedua belas warga tersebut diduga mengalami kekerasan dan pelecehan seksual, intimidasi, serta dipaksa bekerja di luar kontrak di salah satu tempat hiburan malam di Maumere.
ADVERTISEMENT
Bojan Hodak Kena Skorsing, Persib Bandung Tanpa Komando Utama Lawan Madura United
Kepala DP3AKB Jabar, Siska Gerfianti, mengatakan kasus ini menjadi perhatian langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Menurutnya, Dedi Mulyadi telah berkoordinasi dengan Suster Ika, biarawati yang juga Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), lembaga yang melakukan proses penyelamatan terhadap para korban.
Berdasarkan keterangan Suster Ika, proses penyelamatan bermula pada 20 Januari 2026 saat salah satu korban mengirim pesan melalui WhatsApp meminta pertolongan. Korban mengaku tertekan, mengalami depresi, dan tidak diizinkan keluar dari kamar tempatnya bekerja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 21 Januari 2026, TRUK-F berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka untuk melakukan langkah penyelamatan secara prosedural dan persuasif.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama Kepala DP3AKB Jabar, Tim Hukum Jabar Istimewa, Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar, serta Bupati Purwakarta dan Bupati Cianjur melakukan penjemputan langsung ke NTT.
Proses penjemputan telah dilaksanakan sejak Minggu (22/2/2026), dan para korban dijadwalkan tiba di Jawa Barat pada Rabu (25/2/2026).
Siska menjelaskan, setibanya di Jawa Barat, para korban akan mendapatkan pendampingan hukum bekerja sama dengan Tim Hukum Jabar Istimewa. Selain itu, UPTD PPA Provinsi Jabar akan melakukan asesmen psikologis, menyediakan rumah aman, memberikan layanan kesehatan, serta rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebelum korban dipulangkan ke keluarga masing-masing.
“Selain pendampingan hukum, akan dilakukan asesmen psikologis, penyediaan rumah aman, pendampingan layanan kesehatan serta rehabilitasi dan reintegrasi sosial,” ujar Siska, Selasa (24/2/2026).
Pemdaprov Jabar menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk perdagangan orang dan eksploitasi terhadap perempuan. Pemerintah daerah, kata Siska, berkomitmen memastikan negara hadir dalam setiap proses perlindungan dan pemulihan korban.
Hingga kini, proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat masih ditangani aparat kepolisian di NTT. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






