ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat membongkar praktik promosi judi online menggunakan metode pesan singkat massal atau WhatsApp blast yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/442/I/2026. Aktivitas para pelaku terdeteksi di wilayah hukum Polres Cirebon.
“Pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Setelah didalami, ternyata itu markas promosi judi online menggunakan metode WhatsApp blast,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Selasa (24/2/2026).
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto, mengungkapkan otak jaringan ini adalah pria berinisial MAA. Ia berperan sebagai koordinator yang menyewa akun WhatsApp untuk menyebarkan promosi judi online dengan tarif Rp400 per pesan.
“Tersangka MAA beroperasi sejak November 2025. Dari aktivitas ini, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp300 juta,” kata Mujianto.
Selain MAA, polisi mengamankan AS dan W yang bertugas mengelola 24 telepon seluler yang terhubung ke komputer melalui aplikasi mirroring. Keduanya disebut membuat sekitar 220 akun WhatsApp menggunakan kartu SIM yang telah diregistrasi, dengan imbalan Rp7 juta per bulan.
Dua tersangka lainnya yakni YK, yang baru bekerja dua hari, serta RP yang berperan menyuplai kartu SIM aktif. RP tercatat telah mengirim sekitar 6.000 kartu SIM dengan harga Rp8.000 per kartu.
Situs judi yang dipromosikan melalui platform setorwa.com dan sebarwa.com di antaranya menggunakan merek “Kipas 1899”.
Dari lokasi, penyidik menyita dua unit komputer dan empat CPU, 24 telepon seluler, 58 kabel USB, tiga rak slot ponsel, satu unit router WiFi, uang tunai sebesar Rp62,6 juta, serta sejumlah perhiasan emas.
Para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c jo Pasal 20 huruf c serta Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Hendra menegaskan pemberantasan judi online menjadi atensi serius aparat penegak hukum. “Sesuai arahan Bapak Presiden dan Kapolri, praktik judi harus diberantas. Kami di Polda Jabar berkomitmen menjaga Jawa Barat aman dari kejahatan siber,” tegasnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih luas, termasuk pihak yang berada di balik operasional situs judi tersebut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






