Daerah

Lawan Arus dan Kabur Usai Tabrak Pengendara, Satlantas Polres Bogor Tangkap Pelaku Kecelakaan Maut

KORANMANDALA.COM –Satuan Lalu Lintas Polres Bogor mengungkap kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Bogor KM 45, Kecamatan Cibinong. Seorang pengendara motor berinisial AF (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melawan arus dan menabrak korban hingga meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 02.46 WIB. Korban berinisial MMA meninggal dunia akibat benturan keras dalam insiden tersebut. Kasus ini dirilis secara resmi di Markas Polres Bogor, Senin (23/2/2026).

Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menjelaskan kecelakaan bermula saat tersangka mengendarai sepeda motor dengan melawan arus dari arah Jakarta menuju Bogor.

ADVERTISEMENT

Prioritas Infrastruktur Bandung Harus Mengacu RPJMD dan Tata Ruang

“Korban saat itu berada di lajur yang benar, melaju dari arah Bogor menuju Jakarta. Namun kendaraan tersangka melintang di jalur tersebut dengan kecepatan tinggi sehingga tabrakan tidak dapat dihindari,” ujarnya.

Alih-alih memberikan pertolongan, tersangka justru meninggalkan lokasi kejadian saat korban tergeletak di jalan. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta kendaraan yang digunakan.

“Seusai kejadian, tersangka melihat korban berada di jalan, namun meninggalkan lokasi. Kami segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Afif.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Jasa Raharja Bogor menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melawan arus dan selalu mematuhi aturan lalu lintas. Pelanggaran sekecil apa pun, terutama di jalan utama dengan arus padat dan kecepatan tinggi, berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

Koranmandala.com

Published by

Recent Posts

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

1 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

2 jam ago

Pembakaran Water Barier dan Vandalisme Tugu Simpang Lima Warnai Aksi di Bandung

KORAN MANDALA – Aksi unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil…

13 jam ago

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Warga Pertanyakan Prioritas Anggaran Negara

KORAN MANDALA – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…

13 jam ago

Viral Pukul Spion Mobil Rabbani, Pria di Cihampelas Jadi Tersangka

KORAN MANDALA – Aksi premanisme dan pemerasan yang sempat meresahkan pengguna jalan serta viral di…

14 jam ago

“Belum Ada Capaian Bermakna”, Kritik Massa Bandung untuk Prabowo-Gibran

KORAN MANDALA – Ratusan massa dari berbagai elemen mahasiswa, komunitas, dan warga menggelar aksi evaluasi…

15 jam ago