Peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 02.46 WIB. Korban berinisial MMA meninggal dunia akibat benturan keras dalam insiden tersebut. Kasus ini dirilis secara resmi di Markas Polres Bogor, Senin (23/2/2026).
Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menjelaskan kecelakaan bermula saat tersangka mengendarai sepeda motor dengan melawan arus dari arah Jakarta menuju Bogor.
Prioritas Infrastruktur Bandung Harus Mengacu RPJMD dan Tata Ruang
“Korban saat itu berada di lajur yang benar, melaju dari arah Bogor menuju Jakarta. Namun kendaraan tersangka melintang di jalur tersebut dengan kecepatan tinggi sehingga tabrakan tidak dapat dihindari,” ujarnya.
Alih-alih memberikan pertolongan, tersangka justru meninggalkan lokasi kejadian saat korban tergeletak di jalan. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta kendaraan yang digunakan.
“Seusai kejadian, tersangka melihat korban berada di jalan, namun meninggalkan lokasi. Kami segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Afif.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Jasa Raharja Bogor menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melawan arus dan selalu mematuhi aturan lalu lintas. Pelanggaran sekecil apa pun, terutama di jalan utama dengan arus padat dan kecepatan tinggi, berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.