ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Penggunaan anggaran infrastruktur di Kota Bandung dinilai tak cukup hanya mempertimbangkan besaran dana, tetapi juga harus berpijak pada dokumen perencanaan resmi daerah. Akademisi tata kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Frans Ari Prasetyo, menegaskan pembangunan tanpa arah strategis berpotensi memicu pemborosan dan persoalan tata ruang di masa mendatang.
Frans menyampaikan, skala prioritas pembangunan wajib mengacu pada Pemerintah Kota Bandung melalui dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Di dalamnya telah termuat isu strategis, prioritas program, indikasi pagu anggaran, serta target indikator kinerja pemerintah daerah.
“RPJMD itu menjadi fondasi. Di sana sudah jelas arah kebijakan, prioritas, sampai indikator kinerja. Jadi pembangunan infrastruktur tidak boleh berdiri sendiri tanpa mengacu ke dokumen itu,” ujar Frans, Sabtu (21/2/2026).
ADVERTISEMENT
Jadwal Persib Bandung di Bulan Ramadan: Empat Laga Penting Menanti Maung Bandung
Menurutnya, RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan rujukan utama dalam menyusun rencana strategis, rencana kerja tahunan, hingga alokasi anggaran. Kinerja pemerintah daerah pun diukur berdasarkan capaian indikator yang telah ditetapkan dalam dokumen tersebut.
Ia menyoroti kondisi infrastruktur publik di Kota Bandung yang dinilai belum optimal. Dengan keterbatasan anggaran dan masih adanya fasilitas publik yang kualitasnya rendah, Frans menilai target kinerja pembangunan belum sepenuhnya tercapai.
“Kalau anggaran kecil dan kualitas infrastruktur masih buruk, berarti ada target yang belum terpenuhi. Artinya, selain efisiensi, perlu juga peningkatan anggaran secara bertahap,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keterbatasan anggaran bukan alasan untuk salah menentukan prioritas. Dana yang tersedia harus difokuskan pada kebutuhan paling mendesak masyarakat.
“Dengan anggaran terbatas, salah prioritas bisa berdampak panjang. Infrastruktur tetap buruk, sementara kebutuhan warga tidak terjawab,” ujarnya.
Selain mengacu pada RPJMD, Frans menekankan setiap proyek juga wajib selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung 2024–2044, termasuk ketentuan zonasi dan rencana bina lingkungan.
“Infrastruktur selalu berkaitan dengan tata ruang. Kalau tidak sesuai zonasi, bisa menimbulkan masalah hukum, sosial, bahkan biaya tambahan di kemudian hari,” ucapnya.
Ia menyinggung sejumlah proyek yang menurutnya menjadi pelajaran penting, seperti pembangunan skywalk dan sistem parkir yang menyedot anggaran besar. Menurut Frans, hal itu menunjukkan perlunya evaluasi sejak tahap perencanaan.
“Nilai investasinya besar, tapi manfaatnya harus benar-benar diukur. Perencanaan dan prioritas itu kunci,” katanya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur tidak berhenti pada proses konstruksi. Aspek perizinan seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), analisis dampak lalu lintas, dampak sosial-ekonomi, hingga biaya pemeliharaan jangka panjang harus diperhitungkan sejak awal.
“Jangan hanya bangun fisiknya. Dampak kemacetan, biaya perawatan, sampai keberlanjutan operasional harus dihitung secara komprehensif,” ujarnya.
Frans juga menegaskan, peningkatan anggaran infrastruktur harus dibarengi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Ia mendorong penguatan kemandirian fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak terus bergantung pada transfer pemerintah pusat.
“Kalau ingin otonomi daerah kuat, maka PAD harus ditingkatkan. Anggaran infrastruktur bisa naik, tapi harus diiringi tata kelola yang baik dan perencanaan yang matang,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






