ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Ancaman pangan berbahaya kembali menghantui masyarakat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik produksi mi basah yang diduga mengandung formalin dan boraks di Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 Februari 2026. Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimsus menemukan lokasi produksi di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan tersangka diamankan saat petugas melakukan penggerebekan pada Kamis (19/2/2026).
ADVERTISEMENT
DPRD Garut Sidak Pupuk di Limbangan, Temukan Dugaan Penjualan di Atas HET
“Dari lokasi tersebut kami mengamankan satu orang berinisial WK yang diduga sebagai pengendali kegiatan produksi mi basah tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WK diduga berperan mengatur seluruh proses produksi. Ia disebut memerintahkan karyawan untuk mencampurkan sejumlah bahan kimia berbahaya ke dalam adonan mi.
Selain formalin dan boraks, tersangka juga diduga mencampurkan bahan lain seperti PS1000 dan benzoat ke dalam racikan sebelum dimasukkan ke adonan. Campuran tersebut bertujuan membuat mi lebih tahan lama dan bertekstur kenyal.
“Motifnya agar mi tidak cepat basi dan memiliki daya simpan lebih lama. Padahal formalin dan boraks merupakan bahan kimia industri yang dilarang digunakan dalam pangan,” kata Hendra.
Didistribusikan ke Pasar Ciawitali
Mi basah tersebut kemudian dipasarkan ke sejumlah toko dan jongko di Pasar Ciawitali, Garut. Dari praktik ilegal itu, tersangka diduga mampu meraup keuntungan hingga Rp21 juta per bulan.
Polisi menegaskan, penggunaan formalin dan boraks dalam makanan berisiko serius bagi kesehatan. Konsumsi jangka pendek dapat menyebabkan gangguan pencernaan, sementara paparan berulang berpotensi memicu kerusakan ginjal, hati, sistem saraf, bahkan kanker.
Barang Bukti Disita
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain mesin molen, dua mesin pres mi, wajan berukuran besar, tong berisi cairan racikan bahan kimia, enam karung mi siap edar, serta satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120SS yang diduga digunakan untuk distribusi.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan untuk memperkuat pengawasan terhadap produk pangan di pasaran,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan kewaspadaan konsumen dalam memilih produk yang aman dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






