ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Perkara dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda yang menjerat Stremer youtube Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob memasuki tahap persidangan.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan resmi teregister di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung Alex Akbar mengatakan, pelimpahan perkara ke pengadilan menandai kesiapan jaksa penuntut umum untuk membawa terdakwa ke meja hijau. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.
ADVERTISEMENT
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Kami juga meminta agar terdakwa dihadirkan langsung dalam persidangan serta tetap berada dalam penahanan di Rutan Kelas I A Bandung,” kata Alex, Jumat (20/2/2026).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan penyidik Ditressiber Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara pada 27 Januari 2026 untuk diteliti jaksa penuntut umum. Setelah dinyatakan lengkap, perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kami menunggu hasil dari kejaksaan, apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih ada petunjuk yang perlu dilengkapi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Polda Jabar menetapkan Resbob sebagai tersangka pada Desember 2025 atas dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda. Dengan jadwal sidang yang tinggal tiga hari lagi, proses hukum terhadap terdakwa kini memasuki tahap pembuktian di pengadilan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






