ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Rendahnya penyerapan pupuk di Kabupaten Garut menjadi sorotan kalangan legislatif. Pasalnya, pupuk merupakan kebutuhan utama petani sehingga setiap kendala distribusi berdampak langsung terhadap produktivitas pertanian.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi Partai Golkar, Imat Rohimat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kecamatan Limbangan, Kamis (19/2/2026), untuk meninjau langsung persoalan penyerapan dan harga jual pupuk di tingkat kios.
Dalam sidak tersebut, Imat menemukan masih adanya kios yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
ADVERTISEMENT
Anak Laki Laki Diduga Hanyut Terbawa Arus Air Kali Cimanuk Garut
“Terkait pupuk, seharusnya harga mengikuti ketentuan HET. Namun masih ada kios yang menjual di atas HET. Hal ini sudah kami sampaikan agar tim pengawasan segera menindaklanjuti,” ujarnya kepada media.
Selain memantau harga, Imat juga mendatangi Pusat Unit Distribusi (PUD) di Limbangan untuk memastikan ketersediaan stok pupuk. Dari hasil peninjauan, ia menyebut stok pupuk relatif aman dan sebagian masih dalam proses penyaluran.
“Beberapa hari lalu saya sidak ke PUD di Limbangan. Stok masih tersedia dan ada yang sedang disalurkan. Sesuai arahan Kementerian Pertanian, pupuk harus mudah didapatkan hingga ke tingkat desa,” katanya.
Menurut Imat, kendala utama sulitnya petani mendapatkan pupuk bukan karena kekurangan stok, melainkan persoalan administrasi. Ia menyebut masih ada petani yang belum terdaftar di sistem karena belum mendaftarkan KTP ke UPTD setempat.
“Di lapangan masih ada petani yang belum bisa mendapatkan pupuk karena KTP-nya belum terdaftar di UPT. Akibatnya, sistem belum sinkron. Ini harus segera diperbaiki agar tidak menghambat penyerapan,” jelasnya.
Ia mendorong UPTD kecamatan untuk lebih responsif dalam memproses pendaftaran petani, sekaligus meminta petani segera melengkapi administrasi agar tidak terkendala saat membeli pupuk subsidi.
Sebagai solusi, Imat meminta adanya peningkatan sosialisasi kepada kelompok tani, serta penguatan pengawasan terhadap kios maupun distributor agar tidak terjadi pelanggaran harga.
“Petani harus segera mendaftar dengan KTP jika belum terdata. Di sisi lain, UPT dan pengawas harus cepat. Ini menyangkut kebutuhan dasar petani. Jangan sampai ada pelanggaran harga dengan alasan ongkos distribusi tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan mitra kerja Komisi II di sektor pertanian agar memastikan distribusi pupuk berjalan lancar dan tidak mempersulit petani.
Adapun berdasarkan hasil sidak, stok pupuk di wilayah Limbangan hingga saat ini dinyatakan masih aman, termasuk jenis MPK, Phonska, dan urea.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






