Daerah

Satpol PP Pastikan PKL Takjil Tetap Boleh Berjualan Asal Tertib

KORANMANDALA.COM – Suasana berburu takjil menjadi denyut khas Ramadan di Kota Bandung. Di tengah menjamurnya pedagang musiman, Pemerintah Kota Bandung memastikan aktivitas ekonomi tersebut tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan publik.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan pedagang kaki lima (PKL) tidak dilarang berjualan makanan berbuka puasa secara keseluruhan. Namun, mereka wajib menempati lokasi yang sesuai peruntukan dan mematuhi aturan penataan.

“Pada prinsipnya, untuk tempat-tempat yang memang dilarang, jelas kami akan melarang. Namun untuk tempat yang sesuai peruntukannya, silakan berjualan, tetapi tetap harus tertib. Jangan sampai menimbulkan kemacetan atau dampak yang lebih luas,” ujar Bambang, Kamis (19/2/2026).

ADVERTISEMENT

Langgar Perda Tiga Tempat Hiburan Malam di Bandung Kepergok Beroperasi

Menurutnya, lonjakan aktivitas jual beli menjelang waktu berbuka kerap memicu kepadatan lalu lintas dan parkir liar. Karena itu, Satpol PP meminta dukungan aparat kewilayahan hingga tingkat RT/RW untuk membantu pengaturan lapak dan parkir.

“Sering kali penataannya tidak teratur. Kami mohon bantuan Satgas Linmas kelurahan untuk mengatur parkir dan penempatan lapak agar tidak meluas ke badan jalan,” katanya.

Sejumlah kawasan yang rutin dipadati pemburu takjil, seperti sekitar Pusdai Jawa Barat dan Masjid Istiqomah Bandung, akan menjadi perhatian khusus. Satpol PP akan berkoordinasi dengan pihak kewilayahan guna memastikan status zona tersebut, apakah termasuk area larangan atau masih dapat diatur secara terbatas.

Sementara itu, kawasan Lengkong Kecil yang dikenal sebagai sentra kuliner tetap diperbolehkan beroperasi selama pelaku usaha menjaga ketertiban dan tidak menimbulkan kemacetan.

“Lengkong Kecil memang kawasan kuliner. Selama para pelaku usaha mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah, menjaga ketertiban, serta tidak menimbulkan kemacetan, silakan beroperasi,” jelas Bambang.

Satpol PP juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggaran selama Ramadan, mulai dari penertiban hingga penyegelan tempat usaha. Pengawasan dilakukan oleh tim khusus di seluruh kecamatan dengan melibatkan dinas terkait.

“Tentu ada sanksi. Bisa sampai penyegelan. Kami tidak main-main dalam menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan,” tegasnya.

KoranMandala.com

Published by

Recent Posts

Pembakaran Water Barier dan Vandalisme Tugu Simpang Lima Warnai Aksi di Bandung

KORAN MANDALA – Aksi unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil…

9 jam ago

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Warga Pertanyakan Prioritas Anggaran Negara

KORAN MANDALA – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…

9 jam ago

Viral Pukul Spion Mobil Rabbani, Pria di Cihampelas Jadi Tersangka

KORAN MANDALA – Aksi premanisme dan pemerasan yang sempat meresahkan pengguna jalan serta viral di…

10 jam ago

“Belum Ada Capaian Bermakna”, Kritik Massa Bandung untuk Prabowo-Gibran

KORAN MANDALA – Ratusan massa dari berbagai elemen mahasiswa, komunitas, dan warga menggelar aksi evaluasi…

11 jam ago

Mahasiswa Unpas Beri Rapor Merah Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran

KORAN MANDALA –  Mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) memberikan rapor merah terhadap dua tahun kepemimpinan Presiden…

12 jam ago

TKW Purwakarta Meninggal di Qatar, Kisah Heroiknya Belum Terungkap

KORAN MANDALA –Kabar duka datang dari Qatar. Rasem binti Salim, pekerja migran asal Kampung Cibendasari,…

13 jam ago