ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Suasana berburu takjil menjadi denyut khas Ramadan di Kota Bandung. Di tengah menjamurnya pedagang musiman, Pemerintah Kota Bandung memastikan aktivitas ekonomi tersebut tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan publik.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan pedagang kaki lima (PKL) tidak dilarang berjualan makanan berbuka puasa secara keseluruhan. Namun, mereka wajib menempati lokasi yang sesuai peruntukan dan mematuhi aturan penataan.
“Pada prinsipnya, untuk tempat-tempat yang memang dilarang, jelas kami akan melarang. Namun untuk tempat yang sesuai peruntukannya, silakan berjualan, tetapi tetap harus tertib. Jangan sampai menimbulkan kemacetan atau dampak yang lebih luas,” ujar Bambang, Kamis (19/2/2026).
ADVERTISEMENT
Langgar Perda Tiga Tempat Hiburan Malam di Bandung Kepergok Beroperasi
Menurutnya, lonjakan aktivitas jual beli menjelang waktu berbuka kerap memicu kepadatan lalu lintas dan parkir liar. Karena itu, Satpol PP meminta dukungan aparat kewilayahan hingga tingkat RT/RW untuk membantu pengaturan lapak dan parkir.
“Sering kali penataannya tidak teratur. Kami mohon bantuan Satgas Linmas kelurahan untuk mengatur parkir dan penempatan lapak agar tidak meluas ke badan jalan,” katanya.
Sejumlah kawasan yang rutin dipadati pemburu takjil, seperti sekitar Pusdai Jawa Barat dan Masjid Istiqomah Bandung, akan menjadi perhatian khusus. Satpol PP akan berkoordinasi dengan pihak kewilayahan guna memastikan status zona tersebut, apakah termasuk area larangan atau masih dapat diatur secara terbatas.
Sementara itu, kawasan Lengkong Kecil yang dikenal sebagai sentra kuliner tetap diperbolehkan beroperasi selama pelaku usaha menjaga ketertiban dan tidak menimbulkan kemacetan.
“Lengkong Kecil memang kawasan kuliner. Selama para pelaku usaha mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah, menjaga ketertiban, serta tidak menimbulkan kemacetan, silakan beroperasi,” jelas Bambang.
Satpol PP juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggaran selama Ramadan, mulai dari penertiban hingga penyegelan tempat usaha. Pengawasan dilakukan oleh tim khusus di seluruh kecamatan dengan melibatkan dinas terkait.
“Tentu ada sanksi. Bisa sampai penyegelan. Kami tidak main-main dalam menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






