ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan agar sopir angkot, tukang ojek, becak, hingga delman tidak beroperasi selama dua minggu pada periode puncak arus mudik dan balik. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas di titik-titik rawan sekaligus memberi kesempatan bagi para pengemudi untuk merayakan Lebaran bersama keluarga dengan lebih tenang.
Usulan tersebut disampaikan usai menerima masukan dari jajaran kepolisian di Mapolda Jawa Barat.
“Tadi Pak Kapolda memberikan masukan, beberapa titik untuk diakomodir agar sopir angkot, tukang becak, tukang ojek tidak beroperasi seminggu menjelang hari raya dan kemudian seminggu setelah hari raya,” .ujar Dedi di Mapolda Jawa Barat, Rabu 18/2/2026
ADVERTISEMENT
Langgar Perda Tiga Tempat Hiburan Malam di Bandung Kepergok Beroperasi
Dengan kebijakan ini, total pengemudi dapat beristirahat dua minggu di rumah bersama keluarga masing-masing. Namun, Dedi belum mengungkap nilai kompensasi yang akan diberikan untuk sopir-sopir angkot, becak, andong, dan sejenisnya selama diliburkan.
“Tapi mereka tetap di imahna nyangu (di rumahnya memasak nasi) dan mereka tenang. Jadi, cutilah mereka 14 hari dan sehingga nanti kita bisa membuat orang bahagia,” ujar Dedi.
Dalam kesempatan itu, Dedi belum bicara soal kompensasi yang akan diberikan kepada sopir angkot, tukang becak, tukang ojek yang diliburkan selama dua minggu.
Dedi menyebut titik rawan kemacetan dan keberadaan tukang ojek, angkot, tukang becak, delman dan lainnya harus segera diidentifikasi.
“Kalau kemarin titiknya baru terbatas di wilayah Garut, Subang, Indramayu, Cirebon, kemudian Lembang, kemudian Puncak,” kata dia.
Kebijakan serupa sebelumnya pernah diterapkan pada masa libur Nataru, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan kebijakan pelarangan operasional angkot selama puncak libur Nataru, tepatnya pada 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut disertai janji pemberian kompensasi bagi sopir angkot yang mematuhi aturan.
Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, mengatakan, pemberian kompensesasi menyasar angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur.
Kebijakan serupa pernah diterapkan saat mudik Idulfitri 2025.
“Kebijakan ini akan diberlakukan kembali,” katanya, Selasa (16/12/2025).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






