ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Menjelang peringatan Hari Besar Keagamaan Imlek 2026, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menggelar operasi monitoring dan penertiban tempat hiburan malam, Senin (16/2/2026) malam.
Dalam operasi yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut, tiga tempat hiburan terindikasi kuat melanggar aturan karena tetap beroperasi.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Edaran Wali Kota terkait kewajiban penutupan usaha pariwisata pada malam hari besar keagamaan.
ADVERTISEMENT
Pemkot Bandung Berduka, Ibunda Wali Kota Muhammad Farhan Wafat
“Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga penghormatan terhadap hari besar keagamaan. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Bambang.
Dalam operasi yang melibatkan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD), unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Satgas TNI, Satgas Polri, serta Simentol, petugas mendapati tiga tempat hiburan malam masih beroperasi.
Ketiganya yakni Angels Karaoke, Voice Karaoke, dan Masterpiece Karaoke yang berada di kawasan Jalan Buahbatu. Saat didatangi petugas, aktivitas operasional masih berlangsung meski aturan mewajibkan penutupan sementara pada malam perayaan keagamaan.
Sebagai tindak lanjut, petugas mengamankan KTP pengelola masing-masing tempat usaha dan memanggil mereka untuk menghadap Bidang PPHD pada Kamis (19/2/2026) guna proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Jenis pelanggaran yang ditemukan adalah tetap menjalankan kegiatan operasional usaha kepariwisataan pada malam hari besar keagamaan, yang secara tegas dilarang dalam regulasi daerah.
Di sisi lain, petugas juga mencatat adanya kepatuhan dari pelaku usaha. Addict Karaoke di Jalan Cikawao serta Dreamliner Spa di Jalan Cibadak terpantau tutup dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Bambang menegaskan, pendekatan yang dilakukan Satpol PP tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis, namun tidak mengabaikan ketegasan terhadap pelanggaran.
“Kami lakukan pemeriksaan dan pendataan sesuai mekanisme. Penegakan aturan tetap berjalan, tetapi dengan pendekatan yang profesional dan proporsional,” katanya.
Operasi ini mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah diubah dengan Perda Nomor 14 Tahun 2019, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas), serta Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020-Disbudpar/2026 tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan.
Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor HK.09.01/130-Satpol.PP/2026.
Bambang memastikan pengawasan akan terus dilakukan, khususnya pada momen hari besar keagamaan.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam agar patuh terhadap aturan. Ini bukan hanya soal perda, tetapi juga menjaga ketertiban umum dan toleransi antarumat beragama di Kota Bandung,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






