ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial SM (31), warga Kecamatan Pangatikan, diamankan dalam operasi tersebut.
Pelaku ditangkap di Jalan Margawati, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota. Dari tangan SM, petugas menyita 14 paket diduga tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip dan dililit lakban. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta bukti percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kepala Satresnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di lapangan.
ADVERTISEMENT
Hilal Awal Ramadhan 1447 H Tak Terlihat di Bandung, BMKG: Berpotensi Teramati Esok Hari
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut melalui media sosial dan berperan sebagai perantara penjualan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang serta konsumsi narkotika secara gratis,” ujar Usep kepada awak media, Selasa (17/2/2026).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, SM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






