ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk memerangi perundungan kembali diuji. Seorang siswa SMPN 26 Kota Bandung ditemukan meninggal dunia di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (13/2/2026), setelah sebelumnya dilaporkan hilang sejak Senin (9/2/2026).
Korban berinisial ZAAQ diduga menjadi korban perundungan yang berujung pada tindak kekerasan fatal. Aparat kepolisian telah menangkap terduga pelaku di Kabupaten Garut dan saat ini masih mendalami motif serta rangkaian kejadian yang mengantar pada kematian korban.
Berdasarkan informasi keluarga, ZAAQ sebelumnya menempuh pendidikan sekolah dasar di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Di sana, ia disebut telah lama mengalami intimidasi dari pelaku yang usianya lebih tua.
ADVERTISEMENT
Masuki Usia 40 Tahun, AA Abdul Rozak: Momentum Puncak Kedewasaan dan Refleksi Spiritual
Karena khawatir kondisi psikologis anaknya terganggu, keluarga memutuskan memindahkan korban ke Kota Bandung dengan harapan mendapat lingkungan baru yang lebih aman. ZAAQ kemudian melanjutkan pendidikan di SMPN 26.
Namun harapan itu pupus. Dugaan sementara, praktik perundungan tetap berlanjut hingga berujung pada kekerasan yang merenggut nyawanya.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: apakah sistem deteksi dini di sekolah sudah berjalan? Apakah laporan atau tanda-tanda perundungan sebelumnya pernah teridentifikasi? Dan jika sudah, mengapa tidak mampu dicegah?
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan tidak boleh ada ruang bagi praktik perundungan di Kota Bandung. Ia memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban guna mencegah stigmatisasi.
“Kami turut berduka cita. Perundungan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Ini tanggung jawab bersama orang tua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah,” tegas Farhan.
Pemkot juga melakukan kunjungan ke rumah keluarga korban di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, setelah sebelumnya keluarga masih berada di sana pasca pemakaman.
Namun di balik pernyataan empatik tersebut, publik menunggu langkah konkret. Apakah akan ada audit internal terhadap sistem pengawasan di sekolah? Apakah mekanisme pengaduan siswa benar-benar aman dan efektif? Ataukah kasus ini hanya akan berakhir pada belasungkawa dan seruan moral?
Pendampingan dan Payung Hukum
Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati, menyatakan pihaknya akan memantau kondisi keluarga korban dan menyiapkan pendampingan psikologis jika diperlukan. Ia menegaskan perundungan membawa dampak jangka panjang yang berbahaya, bahkan bisa berujung fatal.
Secara regulasi, perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan itu menegaskan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dalam bentuk apa pun.
Namun, keberadaan regulasi saja tidak cukup jika implementasi di lapangan lemah.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Kota Bandung. Perundungan bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan kekerasan sistemik yang bisa berujung tragedi.
Jika benar korban telah lama mengalami intimidasi, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada sistem yang gagal membaca tanda-tanda bahaya.
Tragedi ZAAQ seharusnya menjadi titik balik: memperketat pengawasan, memperkuat pendidikan karakter, memastikan ruang pengaduan benar-benar aman, serta membangun koordinasi nyata antara sekolah, orang tua, dan pemerintah.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah Pemkot berkomitmen.
Tetapi sejauh mana komitmen itu diwujudkan dalam tindakan nyata—agar tidak ada lagi anak yang kehilangan masa depannya akibat perundungan yang dibiarkan tumbuh tanpa kendali.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






