Kamis, 26 Februari 2026 15:31

KORANMANDALA.COMJajaran Polsek Kadungora, Polres , kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan bersama ribuan butir obat sediaan farmasi yang diduga diedarkan secara .

Kapolres Garut melalui Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pengungkapan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Kampung Sukamakmur, Desa Karangmulya, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar,” ujar Kompol Alit kepada awak media, Kamis (12/2/2026).

Husein Bangkit! Warga Bandung Sambut Antusias Penerbangan Perdana ke Yogyakarta

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR alias K (51), seorang wiraswasta asal Kadungora, serta SP (23), warga Kecamatan Leles. Dari tangan keduanya, polisi menyita 446 butir Tramadol, 625 butir Double Y, dan 268 butir Hexymer. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp416.500 yang diduga hasil penjualan, satu kotak kayu, serta gunting yang digunakan sebagai alat bantu operasional.

Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan intensif petugas di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan, ribuan butir obat tersebut ditemukan dalam penguasaan MR. Berdasarkan hasil interogasi, MR mengaku memperoleh pasokan dari seseorang berinisial J yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kompol Alit menjelaskan, dalam menjalankan aksinya MR dibantu SP yang berperan sebagai perantara penjualan kepada konsumen. Motif keduanya diduga faktor ekonomi, dengan harapan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan obat keras yang kerap disalahgunakan tersebut.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta pengembangan kasus guna memburu pemasok utama.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar, guna melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Exit mobile version