ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama Garut periode 2018 hingga 2021. Kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudi, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Garut, Rabu (11/2/2026).
“Pada hari ini, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Garut telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar pada periode 2018 hingga 2021,” ujar Yuyun.
ADVERTISEMENT
Skema Lolos Persib Usai Tumbang dari Ratchaburi FC, Masih Terbuka Lebar di Bandung
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AJ, mantan Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar periode 2016–2019; EH, Pimpinan Cabang periode 2020–2021; serta RR yang menjabat Kepala Bagian Pemasaran periode 2020–2021 dan kemudian menjadi Pimpinan Cabang periode 2021–2022.
Menurut Yuyun, modus operandi yang dilakukan para tersangka antara lain pembuatan kredit fiktif, pencairan kredit atas nama pihak lain, serta penambahan plafon pinjaman tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan.
“Modus yang dilakukan berupa pembuatan kredit fiktif, kredit atas nama pihak lain, serta penambahan pinjaman tanpa persetujuan nasabah,” jelasnya.
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung sejak 11 Februari 2026 hingga 2 Maret 2026.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Yuyun menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyidik akan memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan perundang-undangan lain yang terkait.
Kejari Garut menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






