KORANMANDALA.COM – Sengketa lahan yang membentang selama 43 tahun di jantung Kota Bandung akhirnya mencapai babak penentuan. Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi mengeksekusi lahan dan bangunan seluas 493 meter persegi di Jalan Asia Afrika Nomor 24, Rabu (11/2/2026).
Eksekusi dilakukan di bawah pengamanan ketat aparat gabungan, menyusul mencuatnya isu pengerahan massa dan potensi premanisme.
Proses diawali apel pengamanan yang dipimpin langsung Kapolrestabes Bandung pada pukul 07.35 WIB di halaman eks Gedung Palaguna. Sebanyak 700 personel gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, serta TNI dari Kodim diterjunkan.
Tempat Senja Cimekar Bandung Timur Jadi Favorit Warga, Sajikan Panorama Masjid Raya Al Jabbar
Selain pasukan yang mengikuti apel, personel juga disebar di sejumlah titik strategis sekitar objek sengketa guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Hingga proses pengosongan berlangsung, tidak terjadi bentrokan berarti.
Perkara perdata ini tercatat bergulir sejak 1983. Pemohon eksekusi merupakan ahli waris almarhumah Eppyanti Widjaja (Oey Epie), yakni Oeij Ken Ing, Linda Nugraha, Listiani Widjaja, dan Herliana Suhardja.
Kuasa hukum pemohon dari ARJ Law Office, Abdurahman, S.H., menegaskan bahwa putusan atas pokok perkara telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.
“Pokok perkaranya sudah selesai, sudah inkrah. Meskipun pihak termohon mengajukan bantahan, itu hak mereka, namun tidak menggugurkan putusan yang sudah final,” ujar Abdurahman di lokasi.
Terkait lamanya proses hingga eksekusi dilakukan, ia menyebut faktor mediasi serta pertimbangan keamanan menjadi alasan penundaan sebelumnya.
“Hari ini berjalan lancar berkat pengamanan TNI-Polri. Isu pengerahan massa tidak terbukti. Negara hadir memastikan proses hukum berjalan,” katanya.
Pasca pengosongan, pihak ahli waris menyatakan akan langsung menguasai dan menjaga lahan secara fisik. Kuasa hukum pemohon juga memperingatkan potensi konsekuensi pidana jika ada upaya pendudukan ulang.
“Ini sudah resmi menjadi hak kami. Jika ada yang mencoba menduduki kembali tanpa dasar hukum, itu tindakan melanggar hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum termohon, Torik, S.H., menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan serta upaya hukum perlawanan (verzet).
“Kami sudah memohon penundaan karena ada aspek formil dan yuridis yang perlu dipertimbangkan. Namun sebagai warga hukum, kami menghormati pelaksanaan hari ini,” ujarnya.
Torik menambahkan, meskipun kliennya mengizinkan pengosongan berjalan, pihaknya tetap mencatat bahwa proses hukum lanjutan masih ditempuh.
Eksekusi ini menjadi simbol penegakan putusan pengadilan di kawasan strategis Kota Bandung. Sengketa yang berlarut sejak era 1980-an itu akhirnya ditutup melalui mekanisme hukum formal.
Lebih dari sekadar pengosongan lahan, peristiwa ini menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah inkrah memiliki kekuatan mengikat dan wajib dilaksanakan.
Kini, setelah empat dekade lebih bergulir, lembar panjang sengketa di Jalan Asia Afrika resmi memasuki babak baru — dengan satu pesan tegas: kepastian hukum tak bisa digantung selamanya.
