Kamis, 26 Februari 2026 19:36

KORANMANDALA.COM –Di balik deretan jemuran sebuah rumah kos di kawasan pendidikan Cibiru, Timur, berlangsung praktik penyewaan kamar berdurasi singkat yang secara operasional menyerupai penginapan transit.

Aktivitas ini berjalan terbuka, dipromosikan melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi via WhatsApp, hingga berujung pada transaksi sewa kamar tanpa prosedur administrasi yang lazim diterapkan pada hunian kos.

Penelusuran bermula dari sejumlah akun media sosial yang secara terang-terangan mempromosikan layanan “kos transit” di wilayah Bandung Timur. Narasi promosi ditulis lugas tanpa kamuflase, menyasar penyewa jangka pendek. Untuk memastikan mekanisme operasionalnya, pengelola kos dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Jelang Ramadhan 2026, Tren Fashion Muslim Kekinian di Bandung Kian Diminati

Dari percakapan tersebut, penjaga kos menjelaskan bahwa kamar dapat disewa per jam, dengan tarif yang ditentukan berdasarkan durasi singgah.

“Di sini santai, dua jam lima puluh ribu, tiga jam tujuh puluh. Bayar di depan saja,” tulis penjaga kos dalam pesan singkat.

Tak hanya itu, penjaga juga menyebut penyewa tidak diwajibkan menyerahkan identitas diri, sebuah praktik yang bertolak belakang dengan ketentuan umum hunian kos maupun penginapan.

Bersamaan dengan informasi tarif, penjaga mengirimkan daftar fasilitas kamar, mulai dari kipas angin, selimut, handuk, hingga tisu.

Kelengkapan tersebut mengindikasikan bahwa kamar memang disiapkan untuk kebutuhan singgah jangka pendek, bukan sekadar hunian kos jangka panjang.

Validasi lapangan dilakukan dengan mendatangi lokasi bangunan yang berjarak sekitar 700 meter dari gerbang kampus di kawasan Cibiru.

Secara kasat mata, bangunan dua lantai tersebut tidak menunjukkan perbedaan mencolok dibanding rumah kos lain di sekitarnya dan menyatu dengan permukiman warga. Tidak terdapat papan nama atau penanda yang mengarah pada fungsi penginapan.

Namun, intensitas keluar-masuk sepeda motor dalam rentang waktu singkat tampak kontras dengan pola hunian kos pada umumnya, yang biasanya dihuni penyewa tetap dengan mobilitas lebih stabil.

Sejumlah warga sekitar mengaku telah lama memperhatikan pola pergantian tamu yang relatif cepat, terutama pada jam-jam tertentu.

“Orangnya sering ganti-ganti. Datangnya nggak lama, terus pergi lagi. Kebanyakan kelihatannya masih muda,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Warga tersebut menyebut hingga kini belum pernah melihat adanya penertiban, pemeriksaan, atau pendataan dari aparat maupun instansi terkait.

Keberadaan penghuni tetap di dalam bangunan membuat praktik penyewaan jangka pendek ini sulit dikenali dari luar.

“Kalau dilihat sepintas ya kos biasa. Soalnya ada juga yang tinggal lama di situ,” tambahnya.

Praktik kos transit ini memunculkan pertanyaan terkait fungsi hunian, kepatuhan terhadap aturan administrasi kependudukan, serta pengawasan pemerintah terhadap aktivitas penyewaan kamar di kawasan pendidikan.

Tanpa pencatatan identitas dan kontrol yang memadai, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan keamanan di lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan maupun aparat penegak peraturan daerah terkait keberadaan kos transit di kawasan tersebut.

Koranmandala.com

Exit mobile version