KORANMANDALA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akhirnya menertibkan papan reklame yang menghalangi trotoar di Jalan Jakarta, Senin (9/2/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah terjadi insiden yang melukai seorang pejalan kaki, memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan fasilitas publik.
Insiden terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Seorang ibu yang baru turun dari angkutan umum mengalami luka di bagian dahi setelah terbentur sudut tajam papan iklan berbahan pelat logam yang terpasang rendah dan berada tepat di tengah jalur pedestrian, dekat kawasan Jembatan Pelangi.
Padahal, keberadaan papan reklame tersebut diketahui telah lama mengganggu fungsi trotoar. Namun, penertiban baru dilakukan petugas setelah adanya korban.
Rekor Lengkap Persib Bandung Kontra Klub Thailand Jelang Hadapi Ratchaburi FC
“Harusnya dari kemarin-kemarin sudah ditindak. Jangan kalau sudah ada kejadian baru sibuk dilepas atau dibersihkan,” ujar Hendra (47), pedagang di sekitar lokasi, saat ditemui Selasa (10/2/2026).
Hendra menilai sikap aparat terkesan reaktif dan menunjukkan adanya pembiaran terhadap pelanggaran ruang publik yang secara nyata membahayakan keselamatan pejalan kaki.
“Kesannya seperti dibiarkan. Padahal jelas itu mengganggu fungsi trotoar,” katanya.
Satpol PP baru mengamankan papan iklan tersebut beserta sejumlah material serupa pada Senin sore sekitar pukul 17.20 WIB, beberapa jam setelah insiden terjadi. Penertiban yang dilakukan belakangan ini dinilai warga sebagai respons atas kejadian, bukan hasil pengawasan rutin.
Warga berharap Satpol PP tidak hanya bertindak setelah muncul korban, melainkan melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala sebagai upaya pencegahan.
“Kalau sudah begini, yang dirugikan masyarakat. Jangan tunggu ada yang berdarah dulu baru bergerak,” pungkas Hendra.(Muhamad Yura Adani Putra/MG)
