ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Sengketa lahan yang menimpa SMA Negeri 13 Bandung dinilai harus menjadi momentum evaluasi besar-besaran bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengamankan aset daerah, khususnya di sektor pendidikan.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Rafael Situmorang, menegaskan bahwa fasilitas pendidikan tidak boleh dilepas dalam kondisi apa pun. Pemerintah, kata dia, wajib memastikan seluruh aset daerah aman, baik secara hukum maupun penguasaan fisik.
“Sebagai sektor pendidikan, itu harus tetap dipertahankan apa pun caranya. Kasus ini juga menjadi evaluasi bagi seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar tidak terjadi kecolongan lagi,” ujar Rafael, Selasa (10/2/2026).
ADVERTISEMENT
SMAN 13 Bandung Sempat Hendak Disegel, Sengketa Lahan Picu Kemacetan di Jalan Raya Cibeureum
Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap inventarisasi aset daerah. Menurutnya, fakta bahwa aset yang sudah bersertifikat masih bisa digugat dan dikalahkan menunjukkan lemahnya sistem pengamanan aset.
“Aset yang sudah bersertifikat saja masih bisa digugat dan kalah, apalagi aset-aset yang belum bersertifikat,” katanya.
Rafael mengungkapkan, hingga saat ini lebih dari 50 persen aset milik Pemprov Jabar belum bersertifikat, termasuk ratusan aset sekolah. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah.
“Banyak aset provinsi sampai hari ini belum bersertifikat, jumlahnya lebih dari 50 persen. Ini tantangan serius, termasuk untuk aset sekolah. Aset pemerintah provinsi harus aman dari sisi formalitas hukum dan juga dari sisi penguasaan fisiknya,” ucapnya.
Ia menambahkan, sengketa dan kekalahan pemerintah dalam perkara aset bukan lagi hal yang asing. Bahkan, dalam beberapa kasus, aset secara fisik sudah tidak dikuasai, namun masih tercatat dalam buku aset pemerintah.
“Sudah tidak aneh lagi mendengar aset provinsi digugat dan kalah. Kadang ironisnya, secara fisik sudah lepas, tapi masih tercatat di buku aset, padahal kenyataannya sudah tidak dikuasai,” ujar Rafael.
Menurutnya, salah satu akar persoalan utama adalah lemahnya sistem pendokumentasian dan kearsipan aset, terutama aset yang merupakan warisan dari pemerintah pusat maupun daerah di masa lalu.
“Analisis saya, banyak aset provinsi itu berasal dari warisan pemerintah pusat. Dokumentasi dan kearsipannya tidak tertata dengan baik. Padahal pengarsipan dan database itu sangat penting,” katanya.
Karena itu, Rafael mendorong penguatan sistem kearsipan melalui kerja sama lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusipda), termasuk percepatan digitalisasi arsip. Ia menilai Dispusipda perlu diperkuat sebagai pusat pengumpulan dan pengelolaan arsip seluruh OPD.
“Mungkin sekarang kelihatannya tidak terlalu penting, tapi 20 sampai 30 tahun ke depan arsip itu sangat menentukan. Karena itu, kearsipan digital harus menjadi perhatian serius sejak sekarang,” ujarnya.
Rafael menegaskan, tanpa evaluasi dan perbaikan besar-besaran dalam pengelolaan aset dan sistem kearsipan, sengketa lahan seperti yang menimpa SMA Negeri 13 Bandung berpotensi terus berulang.
“Kalau tidak ada evaluasi dan perbaikan besar-besaran, kasus SMA Negeri 13 Bandung ini bukan yang terakhir. Kearsipan itu sangat menentukan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT





