ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 13 Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Raya Cibeureum, Kecamatan Andir, sempat menjadi objek sengketa lahan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Nyi Mas Entjeh. Upaya penyegelan sekolah tersebut terjadi pada Senin (9/2/2026).
Sengketa ini berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah dan bangunan SMAN 13 Bandung serta SDN Cibeureum. Berdasarkan tembusan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 029/2358-Disdik/2016 tertanggal 14 April 2016 tentang Permohonan Penyelesaian Permasalahan Aset Tanah SMAN 13 Bandung dan SDN Cibeureum, objek tersebut sebelumnya telah masuk dalam perkara gugatan perdata.
Gugatan tersebut diajukan oleh Ny. Rd. Ida Roosliah yang mengaku menerima hibah wasiat dari Nyimas Entjeh Osah atas lahan yang kini digunakan sebagai fasilitas pendidikan.
ADVERTISEMENT
Rekor Lengkap Persib Bandung Kontra Klub Thailand Jelang Hadapi Ratchaburi FC
Wakil Kepala Sekolah Bidang Bina Masyarakat SMAN 13 Bandung, Henhen Suhaenih, membenarkan adanya upaya penyegelan oleh perwakilan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Ia mengatakan, peristiwa bermula sekitar pukul 05.30 WIB saat dirinya menerima laporan dari petugas keamanan sekolah.
“Saya ditelepon oleh pihak keamanan sekolah yang sudah berada bersama para pengacara dan keluarga penggugat. Salah satu lawyer menyampaikan rencana penggembokan sekolah,” ujar Henhen, Selasa (10/2/2026).
Henhen mengaku langsung meminta kebijaksanaan kepada pihak penggugat agar tidak melakukan penyegelan secara mendadak dan mengedepankan keselamatan serta kepentingan peserta didik.
“Saya minta agar anak-anak tetap diperbolehkan masuk sekolah terlebih dahulu. Alhamdulillah, permintaan itu didengar,” katanya.
Saat pihak manajemen sekolah tiba di lokasi, situasi di sekitar sekolah sudah ramai. Bahkan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada tepat di sebelah sekolah sempat ditutup menggunakan seng, sehingga memicu kemacetan lalu lintas di Jalan Raya Cibeureum.
Meski demikian, Henhen menegaskan tidak terjadi penggembokan maupun pengosongan gedung sekolah.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak penggugat mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan, namun tidak memperlihatkan dokumen fisik secara langsung.
“Yang saya lihat secara berkas tidak ada. Mereka hanya menunjukkan melalui ponsel, mungkin berupa foto atau file,” ungkapnya.
Belakangan, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat datang ke lokasi dan menegaskan bahwa objek sengketa yang diklaim tidak jelas serta tidak dapat dilakukan eksekusi dalam bentuk apa pun.
“Objek yang dituju tidak jelas dan tidak boleh ada eksekusi apa pun, baik pengosongan maupun penyegelan. Jika ada somasi, seharusnya diarahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan ke pihak sekolah. Kami di sini hanya sebagai pengguna manfaat,” ujar Henhen menirukan penjelasan Biro Hukum Pemprov Jabar.
Terkait dampak terhadap kegiatan belajar mengajar, Henhen memastikan proses pembelajaran tetap berjalan normal.
“Kegiatan belajar mengajar aman, termasuk program MBG juga berjalan. Yang sempat terganggu hanya lalu lintas masyarakat akibat penutupan SPBU dan keberadaan alat berat,” katanya.
SPBU tersebut akhirnya kembali dibuka sekitar pukul 11.30 WIB setelah dilakukan negosiasi antara pihak swasta dan keluarga penggugat. Alat berat yang sebelumnya berada di lokasi juga telah dipindahkan, sehingga arus lalu lintas di Jalan Raya Cibeureum kembali normal.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






