ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Praktik juru parkir (jukir) liar di sejumlah minimarket di Kota Bandung kian marak dan dikeluhkan konsumen. Padahal, area parkir di minimarket tersebut seharusnya bebas biaya. Namun di lapangan, konsumen tetap diminta membayar dengan tarif yang tidak menentu.
Salah seorang pengunjung minimarket, Dio (47), mengaku resah dengan keberadaan jukir liar yang jumlahnya terus bertambah. Ia mengatakan, pungutan kerap diminta sesaat setelah pengunjung memarkirkan kendaraan.
“Dari dulu juga sudah ada, tapi makin ke sini makin banyak tukang parkir liar. Kadang baru turun motor sudah dimintain uang, tarifnya juga suka beda-beda. Kalau tidak dikasih, suka dilihatin atau ngedumel,” ujar Dio, Senin (9/2/2026).
ADVERTISEMENT
Layvin Kurzawa Tekankan Mentalitas Persib Jelang Hadapi Ratchaburi FC
Keluhan serupa disampaikan Dimas (34). Menurutnya, keberadaan jukir liar tidak hanya soal pungutan, tetapi juga menciptakan rasa tidak nyaman karena kerap disertai intimidasi verbal.
“Ada saja yang ngomel kalau kita nolak bayar. Walaupun tidak sampai fisik, tapi tetap bikin tidak nyaman,” katanya.
Dimas menilai kondisi tersebut berdampak langsung pada minat masyarakat untuk berbelanja. Ia mengaku sering merasa enggan datang ke minimarket karena harus berhadapan dengan pungutan parkir liar sejak awal tiba di lokasi.
“Pengaruhnya jelas ke kenyamanan. Kita jadi malas duluan mau belanja, karena belum apa-apa sudah ribet soal parkir dan dimintain uang. Padahal cuma mau belanja sebentar,” ujarnya.
Padahal, praktik parkir liar bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kota Bandung telah mengatur soal perparkiran dan ketertiban umum melalui peraturan daerah, yang pada prinsipnya melarang pungutan parkir tanpa izin resmi serta tindakan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
Dalam aturan tersebut, setiap aktivitas perparkiran wajib memiliki izin dan dikelola secara resmi. Pungutan di luar ketentuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penindakan oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait segera melakukan penertiban secara serius terhadap oknum jukir liar, khususnya di kawasan minimarket, demi menjamin rasa aman dan kenyamanan warga Kota Bandung.
(Dafi/MG)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






