ADVERTISEMENT
“Masalahnya bukan soal APBD terbebani atau tidak, tapi siapa yang memikul tanggung jawab utama. Karena ini jalan nasional, maka tanggung jawab utamanya tetap berada di pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila kewenangan pengelolaan diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya mengikuti sesuai prinsip money follows function.
“Kalau kewenangan diberikan ke daerah, maka pembiayaan dari APBN juga harus menyertai. Jangan sampai kebijakan pusat justru membebani daerah. Kalau APBD sampai terbebani, itu berarti desain kebijakan pusatnya yang keliru,” katanya.
ADVERTISEMENT
Romli menambahkan, dampak terhadap APBD Jawa Barat umumnya hanya terjadi pada tahap perencanaan awal atau penanganan darurat, seperti pemeliharaan sementara terhadap jalan rusak. Namun, hal tersebut masih dapat diklaim sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Penanganan darurat sifatnya sementara dan bisa diukur. Itu bisa diklaim sebagai bentuk sinergitas, sehingga tidak menggerus kapasitas fiskal Jawa Barat,” ujarnya.
Ia menegaskan, usulan Gubernur Jawa Barat bukan untuk mengambil alih pekerjaan pemerintah pusat, melainkan mempercepat pelayanan publik agar dampak kerusakan infrastruktur tidak terus dirasakan masyarakat.
“Ini bukan soal mengambil alih pekerjaan pusat, tetapi soal percepatan agar pelayanan publik lebih berkualitas dan masyarakat tidak harus menunggu terlalu lama,” ucap Romli.
Dengan mempertimbangkan aspek regulasi, kewenangan, serta skema pembiayaan, Romli memastikan Komisi III DPRD Jawa Barat berada pada posisi mendukung kebijakan yang diusulkan Gubernur Jawa Barat.
“Kami mendukung penuh langkah Pak Gubernur dan tidak khawatir APBD akan terbebani, karena tanggung jawab utamanya tetap ada di pemerintah pusat,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






