Kamis, 26 Februari 2026 12:17

KORANMANDALA.COM –Penonaktifan kepesertaan menjadi kekhawatiran serius bagi keluarga pasien anak penderita kanker. Ancaman tersebut dirasakan Dewi Nurjanah, pengelola Rumah Pejuang Kanker Ambu di Kota Bandung sebuah rumah singgah yang menampung puluhan anak dan remaja dari berbagai daerah di Jawa Barat yang tengah menjalani pengobatan jangka panjang, terutama kemoterapi.

Perempuan yang akrab disapa Ambu itu mengungkapkan, sebagian besar anak yang mereka dampingi sangat bergantung pada BPJS Kesehatan dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, penonaktifan kepesertaan BPJS berpotensi menghambat, bahkan menghentikan proses pengobatan yang tidak bisa ditunda.

“Yang paling dikhawatirkan adalah anak-anak yang sedang menjalani kemoterapi. Pengobatan ini panjang, rutin, dan tidak bisa ditinggalkan. Kalau sampai BPJS tidak aktif, dampaknya sangat besar,” ujar Ambu saat dihubungi Koran Mandala, Senin (9/2/2026).

PKL Kembali Marak Manfaatkan Trotoar di Sejumlah Kawasan Pusat Kota Bandung

Ia menuturkan, saat ini aktivitas pendampingan ke rumah sakit sempat dihentikan sementara karena jeda jadwal pengobatan. Namun, mulai hari berikutnya anak-anak kembali harus menjalani perawatan rutin di rumah sakit rujukan. Kekhawatiran muncul jika penonaktifan BPJS berdampak langsung pada akses layanan kesehatan mereka.

Anak-anak yang ditampung di Rumah Pejuang Kanker Ambu berasal dari berbagai wilayah di Jawa Barat. Mereka dirujuk ke sejumlah rumah sakit besar di Bandung, seperti RS Hasan Sadikin (RSHS), RS Welas Asih, RS Cicendo, RS Hermina, dan RS Sentosa, untuk menjalani kemoterapi secara berkala dengan jadwal medis yang ketat.

Jenis penyakit yang diderita pun beragam, mulai dari leukemia hingga tumor ganas. Hampir seluruh pasien, kata Ambu, merupakan peserta BPJS PBI karena keterbatasan ekonomi keluarga.

“Rata-rata mereka pasien kanker, leukemia, dan tumor. Hampir semuanya menggunakan BPJS PBI. Kalau sampai dinonaktifkan, anak-anak ini yang paling terdampak,” ungkapnya.

Menurut Ambu, kemoterapi tidak bisa dilakukan secara fleksibel karena sudah ditentukan berdasarkan standar medis demi keselamatan pasien dan peluang kesembuhan.

“Di awal pengobatan bisa seminggu sekali selama delapan atau sembilan bulan, lalu dua atau tiga minggu sekali, bahkan sampai lima minggu sekali. Semua sudah diatur dokter dan tidak boleh terlewat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti dampak ekonomi jika keluarga pasien harus beralih ke BPJS mandiri. Selain kewajiban membayar iuran bulanan, pengobatan kanker membutuhkan banyak kebutuhan tambahan yang tidak seluruhnya ditanggung BPJS.

“Kalau harus mandiri, kasihan pasien dan keluarganya. BPJS harus dibayar setiap bulan, sementara pengobatan anak-anak ini panjang. Jangan sampai BPJS mereka dinonaktifkan,” tuturnya.

Ambu mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat berdampak pada psikologis orang tua pasien hingga memicu keputusan menghentikan pengobatan karena tekanan ekonomi dan administrasi.

“Takutnya karena kesulitan ekonomi dan urusan administrasi, orang tua jadi ragu melanjutkan pengobatan. Padahal ini menyangkut nyawa anak,” katanya.

Ia berharap, jika terdapat persoalan administrasi kepesertaan, pemerintah dan pihak terkait membuka ruang konsultasi agar pasien tidak langsung kehilangan akses layanan kesehatan.

“Kalau ada masalah, seharusnya bisa dikonsultasikan dulu. Jangan langsung diputus. Anak-anak ini sedang berjuang,” ucapnya.

Ambu pun meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi pasien penyakit berat sebelum mengambil kebijakan penonaktifan BPJS.

“Mohon jangan dinonaktifkan. Dampaknya besar bagi keluarga pasien. Mereka orang tidak mampu, sementara untuk obat saja banyak yang tidak ter-cover. Kalau BPJS sampai mati, bagaimana nasib anak-anak ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan membiarkan pasien penyakit berat menjadi korban perubahan data administratif. Ia menyatakan Pemprov Jabar siap turun tangan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang benar-benar tidak mampu.

Pendataan akan difokuskan pada pasien penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, seperti penderita kanker yang menjalani kemoterapi, pasien thalasemia mayor yang rutin transfusi darah, serta pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah secara berkala.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera mendata warga yang benar-benar tidak mampu dan memiliki penyakit berat. Iuran BPJS Kesehatannya akan dibayarkan oleh pemerintah provinsi,” ujar Dedi, Minggu (8/2/2026).

Exit mobile version