ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan warga miskin penderita penyakit kronis tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan, meski kepesertaan mereka dalam BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dihentikan oleh pemerintah pusat.
Langkah ini diambil menyusul temuan sejumlah pasien penyakit kronis di Jawa Barat yang tak lagi bisa berobat karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dicoret setelah adanya penyesuaian data PBI oleh Kementerian Sosial.
Akibat kebijakan tersebut, warga yang sebelumnya bergantung pada jaminan negara mendadak kehilangan akses pengobatan.
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan Pemprov Jabar tidak akan membiarkan pasien dengan penyakit berat menjadi korban perubahan data administratif. Ia memastikan pemerintah daerah akan turun langsung menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang benar-benar tidak mampu.
Pendataan akan difokuskan pada penderita penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, seperti pasien kanker yang menjalani kemoterapi, penderita thalasemia mayor yang rutin menjalani transfusi darah, serta pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah secara berkala.
“Untuk itu saya sampaikan, Pemprov Jawa Barat akan segera mendata seluruh warga yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit seperti yang saya sampaikan tadi. Iuran BPJS Kesehatannya akan dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Dedi, Minggu (8/2/2026).
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar memastikan tidak ada pasien penyakit kronis yang terpaksa menghentikan pengobatan hanya karena persoalan administrasi kepesertaan. Pasien tetap bisa mengakses layanan rumah sakit tanpa harus menunggu kepastian status BPJS mereka.
Langkah Pemprov Jabar ini sekaligus menjadi respons cepat atas dampak kebijakan pemutakhiran data PBI, yang di lapangan dinilai berpotensi mengancam keselamatan pasien-pasien dengan penyakit mengancam jiwa.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






