ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) memastikan pencarian korban longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, masih tetap dibuka secara terbatas, meski pemerintah daerah secara resmi menghentikan status tanggap darurat bencana pada Jumat (6/2/2026).
Penghentian status tersebut menandai berakhirnya Operasi SAR skala penuh setelah berlangsung selama 14 hari. Namun, keputusan itu menyisakan catatan penting, mengingat hingga kini masih terdapat korban yang belum ditemukan dan diidentifikasi secara tuntas.
Kepala Kantor SAR Bandung, Ade Dian, menyatakan bahwa Basarnas tetap siap melakukan pencarian lanjutan apabila ditemukan informasi baru yang kredibel di lapangan.
ADVERTISEMENT
14 Ekskavator Dikerahkan, Enam Korban Longsor Cisarua Masih Dalam Pencarian
“Operasi SAR dalam status tanggap darurat resmi berakhir hari ini sesuai keputusan Bupati Bandung Barat. Namun Basarnas tetap membuka ruang penanganan lanjutan jika terdapat indikasi atau informasi valid terkait keberadaan korban,” ujar Ade Dian di Bandung, Jumat (6/2).
Selama masa operasi, tim SAR gabungan mengevakuasi sebanyak 94 kantong jenazah, melebihi estimasi awal yang sebelumnya diperkirakan sekitar 80 korban. Data tersebut menunjukkan kompleksitas dan skala bencana yang besar, sekaligus memunculkan pertanyaan atas keputusan penghentian status darurat di tengah ketidakpastian jumlah korban.
Berdasarkan rilis Disaster Victim Identification (DVI) Polri per 6 Februari 2026 pukul 14.00 WIB, dari 77 kantong jenazah yang telah diperiksa, sebanyak 74 korban berhasil diidentifikasi. Sementara itu, sejumlah jenazah lainnya masih menunggu proses identifikasi lanjutan.
Operasi SAR melibatkan lebih dari 3.100 personel gabungan dari Basarnas, TNI, Polri, relawan, serta berbagai instansi terkait. Proses pencarian didukung alat berat, ambulans, drone pemantau udara, hingga unit anjing pelacak (K9).
Meski demikian, Basarnas mengakui pencarian dihadapkan pada kendala serius, mulai dari luas area longsor yang mencapai sekitar 15,7 hektare, kondisi tanah yang masih labil, hingga faktor cuaca yang berpotensi membahayakan keselamatan personel.
“Berdasarkan evaluasi teknis lapangan dan pertimbangan keselamatan, saat ini operasi memasuki masa transisi dari tanggap darurat menuju pemulihan. Pola operasi disesuaikan, namun tetap membuka ruang penanganan terbatas jika ditemukan informasi baru yang kredibel,” kata Ade Dian.
Memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi yang kini berada di bawah kendali pemerintah daerah, Basarnas menyatakan tetap berkoordinasi dengan Incident Commander (IC) dan instansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan lanjutan dapat segera dilakukan apabila korban kembali ditemukan.
“Jika ada temuan korban, kami akan langsung menindaklanjuti dan menyerahkannya ke tim DVI agar keluarga korban memperoleh kepastian,” ujarnya.
Penghentian status tanggap darurat di tengah proses pencarian yang belum sepenuhnya tuntas menjadi sorotan, terutama bagi keluarga korban yang masih menunggu kejelasan nasib anggota keluarganya. Keputusan tersebut menempatkan fase pemulihan berdampingan dengan realitas bahwa bencana ini belum sepenuhnya selesai.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






