ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Penyegelan kawasan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) selama maksimal tiga bulan memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait kemungkinan dibukanya kembali kunjungan selama masa transisi pengelolaan.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan, keputusan tersebut belum bisa dipastikan dan masih menunggu hasil evaluasi.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan pemerintah belum dapat memastikan apakah Bandung Zoo akan kembali menerima pengunjung setelah penyegelan dilakukan. Menurutnya, kondisi satwa menjadi faktor utama yang menentukan kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Link Live Streaming Persib Bandung vs Malut United: Misi Balas Dendam Maung Bandung di GBLA
“Terkait apakah warga masih bisa berkunjung setelah penyegelan, kami perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu. Ada kekhawatiran dari para pengamat bahwa satwa mengalami stres. Karena itu, penilaian kesehatan satwa sepenuhnya akan ditentukan oleh Direktur Jenderal,” ujar Farhan.
Ia menegaskan, setelah penilaian tersebut dilakukan, barulah pemerintah kota akan melihat kemungkinan langkah lanjutan, termasuk soal pembukaan kawasan untuk publik.
Selama masa penyegelan yang diperkirakan berlangsung sekitar tiga bulan, Pemkot Bandung mengklaim akan memfokuskan diri pada penataan ulang tata kelola Bandung Zoo. Proses tersebut mencakup pembentukan komite khusus serta penyusunan mekanisme pengelolaan baru.
“Dalam waktu kurang lebih tiga bulan ini, kami harus bergerak cepat membentuk komite dan menyusun tata laksana untuk menentukan lembaga konservasi berbadan hukum yang akan diberi kewenangan mengelola secara profesional,” kata Farhan.
Menurutnya, proses tersebut akan melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Kehutanan. Ke depan, pengelolaan Bandung Zoo disebut akan diserahkan kepada lembaga konservasi berbadan hukum yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
Meski belum ada kepastian soal dibukanya kembali kunjungan, Farhan menegaskan arah kebijakan pengelolaan Bandung Zoo tetap berfokus pada dua fungsi utama.
“Tujuan utamanya ada dua, yaitu edukasi dan konservasi. Bentuk pengemasannya bisa beragam, tetapi tetap harus memperhatikan aspirasi masyarakat dan DPRD, termasuk perhatian dari DPR RI,” ujarnya.
Saat ini, Bandung Zoo menampung sekitar 711 individu satwa yang seluruhnya berstatus satwa dilindungi. Farhan menekankan bahwa satwa-satwa tersebut bukan milik pengelola, melainkan milik negara.
“Sekitar 711 individu. Karena merupakan satwa langka dan dilindungi, maka statusnya satwa dilindungi. Satwa dilindungi secara undang-undang merupakan milik negara,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






