ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Julian, menegaskan penolakan terhadap langkah penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung di kawasan Kebun Binatang Bandung, Kamis (5/2/2026).
Penolakan tersebut didasarkan pada status hukum sejumlah keputusan yang dinilainya belum berkekuatan hukum tetap.
Julian menyebut, penerbitan Surat Peringatan (SP) hingga SP 3 serta pencabutan izin Lembaga Konservasi (LK) oleh Kementerian Kehutanan masih dalam proses upaya hukum.
ADVERTISEMENT
Satpol PP Kota Bandung Segel Akses Masuk Kebun Binatang Bandung, Jaga Satwa dan Aset Daerah
“Intinya kami menolak pergerakan hari ini yang dilakukan Satpol PP. SP 3 itu masih dalam upaya hukum dan belum inkrah. Begitu juga dengan pencabutan izin LK, karena kami masih melakukan langkah-langkah hukum,” ujar Julian kepada wartawan.
Ia menjelaskan, enam gedung yang disebut-sebut sebagai aset sitaan dan aset jaminan juga belum memiliki kepastian hukum karena masih dalam proses pengujian di pengadilan.
Oleh sebab itu, menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk menghentikan seluruh aktivitas kebun binatang maupun melakukan pengembalian lahan kepada Pemerintah Kota Bandung.
“Dalam SP 1 sampai SP 3 disebutkan adanya pemberhentian seluruh kegiatan kebun binatang dan pengembalian lahan yang diklaim milik pemkot. Padahal status lahannya sendiri masih disengketakan dan sedang kami uji melalui jalur hukum,” katanya.
Terkait pencabutan izin Lembaga Konservasi yang dijadikan dasar penertiban, Julian menegaskan hal tersebut bukan kewenangan Satpol PP.
“Izin LK itu bukan kewenangan Satpol PP. Kewenangan Satpol PP hanya sebatas pengamanan aset atas sita jaminan dari Kejaksaan Tinggi,” tegasnya.
Julian juga mengungkapkan, Yayasan Margasatwa Tamansari telah mengelola Kebun Binatang Bandung sejak 1933 dan secara resmi berbadan hukum sejak 1957, dengan penguasaan lahan yang, menurutnya, tidak pernah terputus.
“Artinya, hampir 90 tahun kami berada dan mengelola di sini. Kami juga memiliki hak prioritas atas izin Lembaga Konservasi yang diterbitkan Kementerian pada 2003 hingga 2033,” ujarnya.
Ia menilai pencabutan izin LK tersebut tidak rasional, mengingat yayasan masih menjalankan tanggung jawab pengelolaan, baik terhadap satwa maupun karyawan.
“Pakan satwa tetap terpenuhi, karyawan tetap menerima haknya, dan pengelolaan berjalan. Tidak ada satwa yang ditelantarkan,” katanya.
Atas situasi tersebut, Julian memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk mempertahankan posisi yayasan.
“Kami akan mengajukan keberatan dan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






